Friday, 29 March 2024
HomeNasionalIni Lho Barang-barang yang Disita Polisi dari Jonru

Ini Lho Barang-barang yang Disita Polisi dari Jonru

BOGOR DAILY- Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menggeledah rumah F Ginting setelah menetapkannya sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya buku 212 hingga laptop.

“Sementara yang disita ada satu buah laptop dan flashdisk,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (29/9/2017).

Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana untuk melengkapi alat bukti.

Dihubungi secara terpisah, salah satu pengacara dari Bang Japar (Jawara dan Pengacara), Djudju Purwantoro membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah di kawasan Makasar, Jakarta Timur sekitar pukul 03.00 WIB.

“(Yang disita) 1 laptop, 1 hardisk, 1 buku ‘212',” kata Djudju.

Djudju mengatakan, kliennya dibawa oleh penyidik ke rumahnya saat penggeledahan tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh keluarga .

“Penyidik sama ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, terus kembali lagi (ke) Polda,” lanjut Djudju.

Djudju menambahkan, penyidik saat ini masih memeriksa intensif . Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sampai sore nanti.

“Masih pemeriksaan di Reskrimsus selama 1×24 jam sampai kira-kira pukul 17.00 WIB sore ini,” pungkas Djudju.