BOGOR DAILY-Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) memasuki babak baru. Kedua tersangka, A alias Ita dan E, harus mendengarkan kesaksian pelapor dalam persidangan yang dilakukan di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin.
Sekadar diketahui, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rio D menjadwalkan memintai keterangan dari sembilan saksi yang mengetahui persoalan ini. Namun, saksi yang menghadiri hanya ada tiga orang. Ketiganya pun langsung diberondong pertanyaan mengenai kasus yang melibatkan mantan Kaur Kesra Watesjaya dan mantan Ketua RT di Desa Watesjaya.
Ada hal menarik yang terjadi dalam jalannya sidang kali ini. Beberapa saksi ada yang sudah mencabut laporannya, dengan alasan kasihan dengan terdakwa. Namun, masih ada juga saksi yang tidak mencabut laporan karena merasa dirugikan. ”Saya sudah ikhlas, nggak apa-apa karena kasihan,” kata saksi yang memberi keterangan, Asep G.
Sementara saksi lainnya, Herman, mengaku enggan mencabut laporannya. Sebab, pelaku tanpa sepengetahuannya telah memotong biaya sepuluh persen dari uang ganti rugi pembebasan lahan ini. ”Saya masih keberatan. Hasil tanah yang dijual harus dipotong,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Rio D mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (5/9) nanti dengan agenda mendengarkan kesaksian para korban lainnya. ”Dilanjutkan minggu depan. Masih sama, mendengarkan keterangan saksi,” singkat Rio.
Sebelumnya, setelah menetapkan mantan Kaur Kesra Watesjaya A alias Ita, Polres Bogor kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli dalam proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Satu tersangka itu berinisial E, yang bertugas sebagai Ketua RT di Desa Watesjaya. “Setelah kita mendapatkan petunjuk dari jaksa akhirnya kita amankan satu lagi tersangka berinisial E,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan.
Walaupun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, pihaknya tak mau mengambil pusing untuk menetapkan E sebagai tersangka. Sebab, hasil petunjuk dari jaksa, pelaku turut terlibat mengambil sepuluh persen dari total keseluruhan biaya ganti rugi atas pembebasan lahan di Bocimi.