BOGOR DAILY-Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Bocah lima tahun berinisial K di Desa Rawakalong, Kecamatan Gunungsindur, menjadi korbannya. Sang ibu Vinda mendesak aparat kepolisian segera menyelesaikan kasus ini. Sebab, anaknya kini trauma berat.
K menjadi korban pencabulan Wardi yang masih kerabat orang tuanya. Akibat kejadian itu, K enggan bertemu orang-orang yang ada di luar rumah. “Anak saya trauma berat,” kata Vinda saat jumpa pers, kemarin.
Vinda menjelaskan, aksi bejat yang diduga dilakukan Wardi diduga terjadi 28 Juli 2017. Kejadian bermula saat korban bermain di rumah temannya, kemudian korban dipaksa make kamar pelaku. Saat itu mata anaknya ditutup pakai tangan pelaku. Korban lalu dicabuli. “Dia merasa sakit di bagian intimnya. Saat ditanya, dia bilang Wardi yang melakusuk kan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Vinda berinisiatif memeriksakan putri sulungnya ke rumah sakit. Bak disambar petir, dia merasa kaget atas hasil visum yang diterimanya. Hasil visum menunjukkan bahwa bagian intim putrinya sobek. “Saya tidak terima anak saya menjadi korban pencabulan. Saya minta tersangka dihukum setimpal bahkan seberat-beratnya,” terangnya.
Dengan bukti yang dimilikinya, Vinda melaporkan Wardi ke pihak berwajib. Tak lama Wardi akhirnya ditangkap. Namun setelah dua bulan berkas perkara Wardi belum juga disidangkan. Itulah yang menjadi tanda tanya besar Vinda. “Kejadiannya Juli, tapi sampai sekarang belum juga disidangkan kasusnya. Ini kenapa, apakah polisi takut melimpahkan berkas perkara Wardi?” terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Linnus Gery Permana membenarkan adanya kedatangan keluarga korban yang mengajukan permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma terkait kasus tersebut. Menurut dia, keluarga korban telah menyerahkan beberapa lampiran berkas foto kopi dan menandatangani kuasa khusus untuk melakukan pendampingan serta memberikan bantuan hukum.
Pimpinan sekaligus salah satu pendiri LBH Lintas Nusantara ini mengaku akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum pada setiap kali proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Bogor. Dia berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Tak hanya itu, Linnus juga bakal mengadukan dan meminta bantuan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui surat resmi. “Siapa yang tidak geram jika mengetahui seorang anak berusia 5 tahun harus mendapat perlakuan biadab seperti ini. Menurut hemat saya kasus ini bukan delik aduan (Klacht delict) tapi melainkan delik biasa,” katanya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan belum dapat dikonfirmasi.