BOGOR DAILY-Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kebon Kembang kembali diusir, Selasa (26/9/2017). Penertiban tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi UMKM dibantu TNI/Polri.
Kepala Seksi Operasional pada Satpol PP Kota Bogor Dimas Nito PS mengatakan bahwa penertiban dilakukan dengan melibatkan 250 personel gabungan.
“Tadi baru ada sekitar 50 lapak yang diterbitkan, dan besok kita akan menggelar sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di kantor karena mereka telah melanggar Perda 8/2006 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Dimas menambahkan bahwa nantinya penertiban juga akan dilakukan di kawasan Jalan MA Salmun, dan Jalan Merdeka.
“Kita akan tata kembali kawasan ini karena ada aturan diperkenankan berjualan asalkan jangan melewati garis merah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PKL pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Ayep Ruyiat mengungkapkan, pihaknya mendata jumlah PKL di Kota Bogor mencapai sekitar 4.000 PKL.
“Kebanyakan para PKL binaan kita adalah pedagang kuliner,” ujarnya.
Namun terkait keberadaan 600 PKL di kawasan Pasar Kebon Kembang Ayep mengatakan bahwa itu tidak termasuk PKL binaan.
Namun, menurutnya Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan sementara PKL boleh berjualan asalkan tidak melewati garis merah. Hal tersebut dikarenakan agar arus lalu lintas tetap tidak terganggu.
“Sementara ini jumlah PKL disini ada sekitar 600 sampai 650 PKL, keberadaan jumlah mereka tidak bisa dipastikan karena suka berpindah-pindah, beda dengan PKL binaan itu terdata jika ada yang keluar, maka dari itu untuk sementara ditertibkan dengan tidak melewati garis merah,” katanya.