BOGOR DAILY– Novel Baswedan dipolisikan Direktur Penyidikan KPK atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pihak keluarga Novel menyatakan akan menghadapi pelaporan tersebut. “Terkait laporan kita hadapi dan jalani saja,” kata kakak kandung Novel, Taufik Baswedan lewat pesan singkat, Jumat (1/9/2017).
Dia mengatakan, terkait kasus tersebut pihak keluarga belum berkoordinasi dengan Tim Advokasi Novel Baswedan. Taufik memandang secara bijak terkait hal-hal yang dialami oleh Novel.
“Kalau dari keluarga melihat ada pihak-pihak yang memang tidak suka dengan penegakkan pemberantasan korupsi, salah satunya dengan menjadikan NB (Novel Baswedan) incaran. Mulai dari teror-teror dan kriminalisasi atau upaya-upaya lain untuk menjegal, tapi di dunia ini Allah berikan sistem yang canggih. Jika kamu berbuat buruk maka keburukan itu untuk dirinya sendiri dan Allah akan mendatangkan balasannya, begitu pula sebaliknya,” ungkap Novel.
Terkait pelaporan Aris, kasus tersebut telah naik ke dalam penyidikan. Penyidik telah memeriksa Aris. Rencananya dalam waktu depan penyidik akan memanggil saksi-saksi lainnya. Kasus ini bermula ketika Novel mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada Aris. E-mail tersebut dijuga diteruskan atau di-CC kepada pegawai KPK lainnya.
Aris mengungkapkan pelaporan ini ketika datang ke rapat Pansus Angket KPK di DPR. Pada kesempatan itu, dia mengaku datang tanpa izin kepada pimpinan KPK.