Friday, 22 November 2024
HomeNasionalPanitia Angket Klaim Punya Bukti Penyelewengan Ketua KPK

Panitia Angket Klaim Punya Bukti Penyelewengan Ketua KPK

BOGOR DAILY- Pansus Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah bukti baru. Yakni, indikasi adana tindakan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Anggota Pansus Angket DPR, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo diduga terindikasi menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara pada 2015 silam. Saat itu, Agus menjabat sebagai Ketua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pansus temukan indikasi penyimpangan di LKPP yang saat itu dipimpin oleh Agus Rahardjo,” ujar Arteria dalam konfrensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Rabu (20/9).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, berdasarkan temuan yang Pansus dapatkan lewat proses investigasi, Agus Rahardjo diduga bermain dalam proyek pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Ungkap Arteria, proyek tersebut diketahui sebesar Rp 36,1 miliar. Dalam hal itu LKPP bekerja sama dengan PT Dor Ma Uli (DMU) untuk mengerjakannya.

‎”Jadi ada 19 unit pengadaan pakat road maintenance truck, itu ditemukan pengakuan baik dari Dinas Bina Marga. Ini fakta,” katanya.

Menurut Arteria, Agus diduga merekayasa proyek pengadaan tersebut setelah transaksi dilakukan. Padahal, kata dia, LKPP tidak memiliki aturan bahwa barang tersebut lewat e-katalog.

Sehingga diduga Agus meyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut. Di mana proyek dibuat setelah transaksi dilakukan. Padahal sejatinya proyek dulu dibuat dan setelahnya dilanjutkan dengan transaksi.

“Jadi diduga kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-k‎atalog. Jadi ada transaksi dulu baru rekayasa,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Arteria mengaku ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Yakni, Kepala UPT KPA sekaligus PKK, Hamdan dan Direktur Utama PT Dor Ma Uli (DMU) Irianto. Kerugian negara dalam kasus itu Rp 22,4 miliar.

“Makanya Pansus Angket mohon klarifikasi oleh Agus Rahardjo,” ungkap Arteria.

Sementara anggota Pansus Angket DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, Agus perlu memberikan konfirmasi terhadap temuan ini. Di mana ada kerugian negara sebsar Rp 22,4 miliar.‎ Terlebih adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Agus sehingga mengakibatkan negara rugi. “Agus memang harus menjelaskannya. Kan selama ini KPK selalu berbicara berani jujur hebat,” kata Masinton.