BOGOR DAILY- Di usia yang masih muda, 19 tahun, Dini Oktaviani tewas di tangan seorang sopir ojek online. Fakta kasus Dini mulai terungkap, dia mati dicekik oleh Peri Sugianto alias Peri (27), yang diduga kenalannya.
Jasad Dini ditemukan oleh kakaknya dan ibunya saat berkunjung ke unit apartemen huniannya, Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/9) 2017 lalu. Awalnya, keluarga Dini khawatir karena korban selama tiga hari tidak dapat dihubungi.
Keduanya lalu mendapati pintu unit kamar korban saat itu tertutup. Mereka mencoba memanggil korban, tetapi tidak ada jawaban. Gagang pintu pun kemudian dibuka dan ternyata tidak terkunci.
“Ada bekas cekikan atau jeratan. Kemudian saat kami lakukan olah TKP, di atas wajah korban ada bantal, kemungkinan korban dibekap,” kata Kapolsek Penjaringan AKBP Anwar Haidar menerangkan kematian Dini.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menyebut pelaku bernama Peri Sugianto alias Peri (27) mengaku sebagai sopir ojek online. Menurut pengakuan pelaku, dirinya membunuh korban pada tanggal 13 September 2017 lalu. Pelaku mengaku datang ke apartemen korban karena diundang oleh korban.
Peri ditangkap tim Subdit Ranmor dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polsek Penjaringan, di Pasar Karang Anyar, Jakarta Barat pada Kamis 21 September pagi tadi. Warga Tamansari, Jakarta Barat itu tidak melawan saat ditangkap.
“Pelaku mengaku sebagai driver sebuah ojek online,” ujar Nico.
“Pelaku ditangkap saat sedang di atas motor Honda Kharisma bernopol B 6584 UIW,” imbuh Nico.
Di tempat kejadian perkara, sejumlah barang milik korban seperti televisi dan handphone raib digondol Peri. Meski demikian, polisi masih mencari tahu motif pembunuhan keji yang dilakukan Peri.
“Untuk motifnya masih kami gali,” tandas Nico.