BOGOR DAILY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun jadwal penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Meski masih 2 tahun lagi, tahapan pemilu sudah mulai dibuka oleh KPU sejak Oktober 2017 tahun ini.
Tahapan awal yakni terkait dengan pendaftaran parpol yang ingin ikut bertarung. Tentu saja parpol yang berhak daftar yang telah terverifikasi oleh Kemenkum HAM. Tahapan ini dimulai pada 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017.
Dilanjutkan dengan verifikasi parpol yang akan dilakukan oleh KPU pada 17 Oktober 2017 sampai 17 Februari 2018. Di sini menjadi krusial, bagi para parpol yang ingin ikut pemilu. Sesuai UU Pemilu baru, yang diverifikasi hanya partai belum memiliki kursi di DPR pada 2014-2019. Namun aturan ini tengah digugat ke MK.
KPU akan mengundi nomor urut parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 pada 18 Februari.
Sementara itu, KPU membuka pendaftaran bagi para bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden dimulai pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018. Para capres dan cawapres yang mendaftar nantinya menjalani sejumlah tes, termasuk kesehatan yang akan diumumkan lolos tidaknya pada 20 September 2018, esok harinya langsung pengundian nomor urut capres dan cawapres.
Untuk anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, KPU membuka pendaftaran pada 4 sampai 17 Juli 2018. Nantinya akan diverifikasi lebih dulu oleh KPU sebelum menetapkan Daftar calon tetap pada 20 September 2018.
Berikut tahapan lengkap Pemilu serentak 2019 yang diperoleh merdeka.com dari KPU RI, Selasa (26/9):