BOGOR DAILY–Kementerian Perhubungan tengah menyusun draf revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan tersebut rencananya akan rampung dalam dua minggu ke depan.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, setelah melakukan uji publik di beberapa kota, pihaknya akan segera menyerahkan draf revisi aturan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Harapannya minggu ini sudah selesai (uji publik) dan kita ajukan ke KemenkumHAM untuk kita masukan di catatan negara. Di KemenkumHAM relatif ya, bisa cepat. Diperkirakan tidak lama, ini kan mendesak. Jadi mungkin tiga hari kerja di KemenkumHAM. Seharusnya dua minggu bisa terbit,” ujar Hindro di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10).
Setelah diterbitkan, nantinya aturan tersebut tetap akan berlaku efektif pada 1 November mendatang. Kementerian Perhubungan akan melakukan sosialisasi bersamaan dengan penerapan aturan tersebut.
“Memang sebelum tanggal 1 November sudah harus terbit. Kalau tidak tanggal 1 November nanti jadi masalah. Kalau sekarang kan masih uji publik, jadi masih menerima masukan untuk memfinalkan. Tapi kalau sudah ditetapkan nanti sosialisasi sambil berjalan,” jelasnya.
Hindro menegaskan pemberlakuan aturan tersebut juga akan diikuti pemberlakuan sanksi apabila pemilik angkutan melakukan pelanggaran aturan. Sanksi yang diberikan akan bertahap mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan izin.
“Ada sanksi-sanksi ya, mulai dari sanksi ringan. Misalnya ada denda-denda yang kita masukan, supaya ada pengaturan. Kalau tidak ada pengaturan, tidak ada sanski, itu sulit kita mengatur. Itu salah satunya,” tegas Hindro.
“Selain itu saya sudah buat surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jadi kalau ada pelanggaran yang sifatnya fatal dan kewenangan itu di Kemenkominfo, nanti kita minta Kemenkominfo untuk menskorsnya,” katanya.