Saturday, 23 November 2024
HomeKota Bogor3 Tersangka Gladiator 'Dibuang' ke Paledang

3 Tersangka Gladiator ‘Dibuang’ ke Paledang

BOGOR DAILY-Tiga orang tersangka dalam kasus deul ala gladiator resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor, setelah diperiksa secara estafet di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (5/10/2017).

Mereka akan menghuni “rumah baru” itu selama lima hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. Tiga tersangka itu adalah HAP, ABR, dan MP.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andhie Fajar Arianto mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana terhadap anak. Kemudian, penuntut umum mengambil sikap untuk dilakukan penahanan selama lima hari di Rutan Paledang,”terangnya

Andhie menambahkan, penahanan itu bisa saja dilakukan lebih dari lima hari atau kurang. Semua tergantung permohonan dari penuntut umum.

Mengingat para tersangka masih di bawah umur, pihaknya harus mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak. Ada dua pasal yang dikenakan yakni Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Andhie.

 Sementara, orangtua korban Maria Agnes menyampaikan harapannya agar kasus yang merenggut nyawa anaknya dalam tradisi bom-boman atau duel ala gladiator itu bisa ditegakkan seadil-adilnya.
Dengan berurai air mata, Maria mengungkapkan jika dirinya menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan. Ia berharap, kasus yang dialami anaknya tidak terjadi lagi.

“Kalian lihat, saya seperti ini, kuat seperti ini. Tapi saya hanya manusia biasa, punya keterbatasan. Tempatkan diri kalian sebagai orangtua,” kata Maria, dengan isak tangis.

Kuasa hukum korban, Roy Sianipar menilai, masih banyak pihak-pihak yang patut diduga ikut bertanggungjawab atas kematian Hilarius.

Sebab itu, pihaknya telah membentuk Justice for Hilarius (JFH) yang terdiri dari perkumpulan para advokat-advokat. Inti dari JFH ini adalah untuk mengawal, mengawasi, dan memantau perkembangan dari kasus tersebut.

“Kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Ini tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus ditegakkan, rasa keadilan harus terpenuhi,” tutur dia.