Thursday, 18 April 2024
HomeKabupaten BogorAda Produsen Duit Palsu di Bogor, Polisi Ringkus Pengedarnya

Ada Produsen Duit Palsu di Bogor, Polisi Ringkus Pengedarnya

BOGOR DAILY- Ulah Sugihartono, 64, pengedar akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pria asal Kabupaten Bogor ini dicokok  di Jalan Aria Putra, Kecamatan Pamulang, salah satu warung kopi, Senin (1/10) malam. Dari tangannya di sita sejumlah uang palsu pecahan Rp50 ribu baru yang dibelanjakan ke sejumlah warung.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah salah satu korban bernama Abdul Haris, 67, melaporkan adanya dari seorang pria. Dari laporan sang pemilik warung kopi, itulah jajaran kepolisian bergerak mengejar pelaku yang tidak jauh dari warung korban usai menenggak kopi hangat.

“Saat melapor, korban menunjukan uang palsu pelaku kepada kami. Tidak lama empat anggota kami bersama korban mencari pelaku, dan akhirnya berhasil ditangkap. Memang saat kami tangkap uang palsu di kantong pelaku sudah habis dierdarkan ke sejumlah toko,” kata Alex di Mapolres Tangsel, Selasa (3/10).

Dari hasil pemeriksaan polisi, Alexander mengutip, cara Sugihartono mengedarkan uang palsu ini cukup unik. Yakni membelanjakannya ke sejumlah warung dan membayar ongkos ke sopir angkot. Dan untuk menghilangkan kecurigaan uang palsu yang dierdarkan pelaku, dia menggunakan uang keluaran terbaru yang masih mulus. “Nah kebetulan korban ini tahu mana uang asli dan palsu. Jadi langsung melapor kepada kami. Memang dari kasat mata uang ini sangat asli, tetapi kalau dicek lebih teliti tidak sama dengan uang asli, mulai dari kualitas warna dan benang di dalam kertas bagian dalam,” paparnya.

yang dilakukan Sugihartono di wilayah Tangsel ini, lanjut Alex, sudah satu pekan terjadi. Uang palsu ini di dapatkan pelaku dari salah satu rekannya bernama Hasan yang ada di wilayah Bogor. Bahkan dalam satu pekan saja pelaku sudah mengedarkan hampir 49 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Saat digeledah, polisi menemukan uang palsu yang tersisa di saku celana tujuh lembar saja. Sisanya sudah tersebar. Modusnya keliling saja menukarkan uang ini, kalau habis pelaku minta kirim lagi dari rekannya itu,” ucapnya.

Hasil penyidikan, Alexander membeberkan, pelaku mengaku membeli uang palsu ini dari Hasan sebanyak tiga kali. Pertama membeli uang palsu senilai Rp1,2 juta dengan harga Rp400 ribu. Selanjutnya membeli uang Rp900 ribu dengan harga Rp300 ribu, dan terakhir membeli yang palsu sejumlah Rp3 juta dengan harga Rp1 juta. “Hasan masih kami buru dan statusnya DPO. Pelaku mendapatkan keuntungan besar dari ini, karena sudah bisa beli handphone dan pakaian, sama uang untuk menafkahi anak istri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Sugihartono dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Polisi pun masih melakukan pengumpulan uang palsu yang diedarkan pelaku ke sejumlah warung, toko dan para sopir angkutan umum yang ada. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima uang baru yang beredara saat ini.

Korban sekaligus pemilik warung kopi, Abdul Haris mengaku, sudah curiga dengan gelagat Sugihartono yang mengeluarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu saat membayar segelas kopi yang dipesan. Sebab, kata dia, selama ini tidak ada satupun pelanggan tetapnya menggunakan uang dalam nominal besar untuk membayar kopi seharga Rp3.000. Setelah menerima uang dari pelaku, dia pun bergegas mengecek uang tersebut dengan menggunakan lampu berwarna biru di salah satu SPBU di wilayah itu.

“Saat orang SPBU bilang uang palsu, saya balik lagi ke warung dan minta pelaku menunggu karena saya mau nukarin uang. Saya pun langsung ke kantor polisi dan tunjukan uang palsu ini. Habis itu beberapa anggota polisi ajak saya ke warung untuk nangkap pelaku, kebetulan orangnya lagi beli rokok tidak jauh dari warung saya,” imbuhnya.

Dibalik jeruji besi Polres Tangsel, Sugihartono menuturkan, berani mengedarkan uang palsu itu karena tidak memiliki pekerjaan. Dan salah satunya adalah tergiur dari keuntungan dari peredaran uang ini. Dari Rp50 ribu uang palsu yang diedarkan dia mendapatkan keuntungan Rp40 ribu uang asli. “Tiga minggu saja saya bolak-balik Bogor Tangsel naik angkot buat edarkan uang ini. Kalau habis ya saya tinggal beli, dan memang tidak ada yang tau soalnya uang ini cetakan baru jadi pasti aman. Sisa keuntungan uang ini kadang saya kasih istri buat belanja sembako,” tutupnya.