Saturday, 23 November 2024
HomeHiburanAngelina Sondakh Jadi Guru Ngaji di Penjara

Angelina Sondakh Jadi Guru Ngaji di Penjara

BOGOR DAILY- Mantan anggota DPR dari fraksi Demokrat, Angelina Sondakh (39) hingga kini masih mendekam di penjara. Istri dari almarhum Adjie Massaid itu kini masih mendekam di Rutan Wanita Klas I, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Saat masih menjalani sidang kasus korupsi, Angie sempat mengagetkan publik karena tampil berhijab. Rupanya, keputusannya untuk berhijab itu, Angie jalankan sampai sekarang.

Beberapa waktu lalu beredar sebuah foto yang diunggah dalam akun ang.sondakh, Angie tampak cantik memakai hijab berwarna merah. Dalam foto itu, terlihat pula jika Angie sedang berada dalam sebuah forum dan menjadi pembicara.

Hal yang tak kalah menyentuh adalah, caption yang tertulis di sana. “Mencoba lebih mendekatkan diri dengan-NYA agar segala kesalahan saya dapat diampuni oleh-NYA, aamiin,” tulis akun ang.sondakh, Sabtu (15/7).

Setelah postingan Angelina Sondakh mengundang banyak netizen terharu, baru-baru ini Ustaz Yusuf Mansur mengungkap kondisi terkini Ibunda dari Keanu Jabaar Massaid itu.

Makin religius, Angelina Sondakh yang dulu seorang mualaf ini kini justru berhasil menghafalkan 15 Juz Alquran,” tulis ustaz Yusuf.

Tak hanya itu saja, dilansir dari caption yang diunggah ustaz Yusuf Mansur pada Senin (23/10) itu, ia menyebutkan bahwa Angelina kini menjadi seorang guru ngaji.

Allah Punya Kuasa. Allah Punya Rencana. Bahkan beliau jadi guru ngaji bagi warga binaan yang ga bisa ngaji. Fabi-aiyyi-aalaa-i-robbikumaa tukadzdzibaan,” tulis Ustaz Yusuf Mansur sembari mengunggah potongan gambar artikel yang menuliskan kondisi terkini Angelina.

Melihat postingan dari ustaz ternama itu, netizen pun terharu dengan perubahan yang dialami oleh Angelina Sondakh.

Masya Allah…. apa yg menurut kita baik belum tentu menurut Allah demikian, begitu pula yg menurut kita buruk belum tentu menurut Allah buruk. Allahu Akbar,”

Allah sangat menyayangi beliau.kita yg melenggang bebas belum tentu 1 juz juga,”

Dibalik musibah ada berkah..semoga dosa” beliau di ampuni Allah..biar bagai mana pun beliau terlibat korup..arti nya mengambil yg bukan hak nya..,”

Subhanallah saya ikut merasa terharu,hebat mb.,”

Masya Allah..kaget saya bacanya dan terharu...”

Sebagai informasi, pada tanggal 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti.

Pada tanggal 29 Desember 2015 Majelis PK Mahkamah Agung memutuskan memotong hukuman Angie dari 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Selain itu, ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara.