BOGOR DAILY- KPK menangkap anggota DPR Aditya Anugrah Moha karena menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono. Berapakah gaji Sudiwardono, sehingga masih menerima suap?
Berdasarkan PP No 94/2012 yang dikutip, Minggu (8/10/2017), Ketua Pengadilan Tinggi mendapatkan tunjangan Rp 40,2 juta per bulan. Gaji itu ditambah gaji pokok sebesar Rp 6 jutaan. Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi juga mendapatkan tunjangan mobil dinas, rumah dinas, dan honor lain terkait tugasnya. Dalam sebulan, maka Ketua Pengadilan Tinggi bisa mengantongi Rp 50 juta.
“Tidak bisa disangka lagi bahwa hal ini adalah sangat mengecewakan dan memprihatinkan dari MA walaupun ini bagian dari upaya MA dan KPK untuk membersihkan aparatur-aparatur pengadilan termasuk hakim,” kata Ketua MA Pengawasan, hakim agung Sunarto.
Namun gaji selangit itu tetap membuat Sudiwardono gelap mata. Bersama istrinya, ia menerima suap dari Aditya sebesar USD 64 ribu, dengan tujuan ibu Aditya divonis bebas dari hukuman 5 tahun penjara. Aditya menjanjikan total sebesar Rp 1 miliar.
Atas penangkapan dirinya, Sudiwardono tidak mengatakan apapun kepada media saat digelandang keluar dari KPK pada Minggu (8/10) dini hari. Memakai batik biru berbalut rompi oranye, dia berjalan menuju mobil tahanan.
Berikut daftar tunjangan hakim di Pengadilan Tinggi (belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain):
1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
3. Hakim tinggi Utama Rp 33,3 juta
4. Hakim tinggi Utama Muda Rp 31,1 juta
5. Hakim tinggi Madya Rp 29,1 juta
6. Hakim tinggi Madya Muda Rp 27,2 juta