BOGOR DAILY-Satuan Lalu Lintas Polres Bogor merespons informasi masyarakat terkait mobil Honda Mobilio yang menggunakan strobo dan sempat jadi viral di media sosial. Polisi menilang pengemudi mobil tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial Instagram akun @indoricer pada tanggal 9 Oktober 2017 terkait kendaraan Mobilio putih nopol F-1378-PJ yang menggunakan rotator/strobo dan bertindak seenaknya di jalan raya, maka Satuan Lantas Polres Bogor sudah mengambil tindakan,” jelas Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby.
Hasby mengatakan pemilik mobil tersebut bernama Steven dan sudah didatangi ke alamat rumahnya. Tapi Steven tidak ada di rumah saat polisi datang, Senin (9/10) kemarin.
“Karena sedang bekerja di bagian marketing di Kinasih, Depok, sehingga kami hanya bisa menemui orang tua Steven,” jelas Hasby.
Dari pengecekan itu, Hasby memastikan Steven bukan seorang aparat. Untuk diketahui, strobo atau rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas, seperti polisi, TNI, dan ambulans.
“Kami menyampaikan perihal kejadian tanggal 9 Oktober 2016 kepada kedua orang tuanya dan orang tuanya akan menyampaikan kepada Steven dan bersedia untuk melepas rotator/strobo yang ada di Mobilio putih F-1378-PJ,” paparnya.
Orang tua Steven kooperatif saat dimintai konfirmasi polisi. Sedangkan menurut orang tua, kepribadian anaknya itu jauh dari sikap arogan, berbeda seperti yang disampaikan di media sosial.
“Menurut pengakuan orang tua, Steven anak yang kalem dan pendiam. Kedua orang tua bersikap kooperatif dan bersedia untuk bekerja sama apabila sewaktu-waktu diminta keterangan terkait Steven,” paparnya.
Pagi tadi, Steven mendatangi Polres Bogor dan menyerahkan strobo tersebut ke polisi. Polisi juga menilang Steven atas pelanggaran tersebut.
“Sudah kami berikan tilang dan strobonya sudah kami sita,” tandas Hasby.