Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorKades Hambalang Dibui, Bupati Tunjuk Wanita Ini Jadi Plt

Kades Hambalang Dibui, Bupati Tunjuk Wanita Ini Jadi Plt

BOGOR DAILY- Pemerintah Kabupaten Bogor akan menunjuk seorang (Plt) untuk memimpin dan menjalankan roda pemerintahan di Desa , Kecamatan Citeureup. Asisten Pemerintahan Burhanudin mengaku, penunjukan Plt kepala desa () itu penting karena sebelumnya sedang menjalani proses hukum.

Secara fisik yang bersangkutan, kata dia, tak mungkin hadir setiap hari untuk memimpin dan menjalankan roda pemerintahan desa.

“Merujuk pada aturan, ketika kepala desa yang tersandung kasus hukum dan statusnya sudah menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Sebagai gantinya disiapakan seorang Plt,” jelasnya.

Tugas seorang kepala desa, lanjut Burhanudin, tidak ringan. Apalagi banyak program desa yang perlu di jalankan dari mulai infrastrukutur hingga admintrasi. Saat berhalangan dan tak bisa menjalankan kewajibannya, Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah cepat, agar di desa tersebut tidak terjadi kekosongan pimpinan. “Penujukan Plt agar tidak terjadi kekosongan pimpinan. Roda pemerintahan terus berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa () , Kecamatan Citeureup, Encep Dani tersangkut hukum lantaran diduga melakukan . Ia ditangkapTim Saber Pungli Polres Kota Bogor,awal September lalu. Sejak itu, roda pemerintahan Desa untuk sementara dijalankan Sekretaris Desa Diana Dewi. “Saya diberikan kepercayaan oleh kecamatan untuk menjadi pimpinan sementara, sambil menunggu Pemerintah Kabupaten Bogor menunjuk seorang Plt,” kata Diana, ujar beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Camat Citeureup Asep Mulyana Sudrajat mengatakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Nurhayanti terkait soal Plt kepala Desa Hambang sudah terbit, namun belum diserahkan ke Plt. “SK tersebut baru saya terima hari ini (kemarin-red) dan belum disampaikan kepemerintah desa,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam SK tersebut, Bupati menunjuk Sekretaris Desa Diana Dewi, sebagai Plt. masa tugas Plt ini akan berakhir begitu kasus hukum yang menimpa Encep Dani telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Kalau misalnya majelias hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis bebas, maka Pak Encep menjadi kepala Desa lagi, SK Plt pun dinyatakan berakhir masa berlakunya,” pungkasnya.