Wednesday, 24 April 2024
HomeKota BogorLima Rumah di Harjasari Digusur Paksa Demi Tol Bocimi

Lima Rumah di Harjasari Digusur Paksa Demi Tol Bocimi

BOGOR DAILY-Molornya pembangunan proyek Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) yang terganjal pembebasan lahan di  Kelurahan Harjasari Kecamatan Bogor Selatan mulai mendapat titik terang.

Warga akhirnya merelakan lima rumah mereka yang terdampak tol untuk dibongkar oleh  Pengadilan Negeri (PN)  Bogor, rabu (25/10/17).

Eksekusi dilakukan setelah adanya langkah konsinyasi atau penitipan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Satu unit alat berat diterjunkan ke lokasi untuk meratakan bangunan rumah warga yang terdampak pengerjaan tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, eksekusi tersebut sesuai dengan  putusan PN Kelas 1B Kota Bogor nomor: W11.U2/2829/HT.04.10/X/2017, yang ditandatangani oleh Ketua PN Kelas 1B Tenri Muslinda.

“Pengosongan atau eksekusi lahan dan bangunan ini sudah menjadi keputusan pengadilan. Kami hanya melaksanakan pengamanan gabungan beserta TNI dan Satpol PP Kota Bogor, sekitar 300 personil gabungan kita terjunkan untuk pengamanan,” jelasnya.

Saat pengosongan lahan  memang tidak ada perlawanan dari warga. Hanya saja, lokasi pengosongan dipadati oleh warga yang ingin menyaksikan alat berat saat berlangsungnya eksekusi.

“Karena ada lima  bangunan dan lahan kosong yang harus di eksekusi dibagi menjadi dua zona pengamanan. Alhamdulillah pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan berjalan dengan aman dan lancar, hanya banyak warga sekitar saja yang menyaksikan pengosongan tersebut,” beber Ulung.

Sementara, Lurah Harjasari Nana Priyatna mengatakan, sebelum eksekusi berlangsung, sebagian warga di sana sempat menolak karena uang ganti rugi pembebasan lahan tidak sesuai.

Meski begitu dalam proses eksekusi itu tidak sampai menimbulkan bentrok fisik dengan petugas di lapangan.  “Penolakan itu kan proses. Sekarang sudah ada tahapan dan prosesnya sudah ada keputusan pengadilan,” ucap Nana.

Adapun rumah yang dieksekusi antara lain,  lahan milik M Muplih seluas 187 meter persegi, Siti Hajar 104 meter persegi, Siti Khodijah Rimadona 368 meter persegi, Siti Hapsoh seluas 266 meter persegi, dan milik Ende Kamaludin seluas 83 meter persegi.