BOGOR DAILY-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pelanggan seluler prabayar untuk registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Bila diabaikan, sejumlah pemblokiran akan menanti pelanggan seluler prabayar ini.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Ini bukan sesuatu yang sulit. Jadi, silahkan nanti mengikuti prosedur dengan benar karena tanpa melakukan itu, bapak ibu akan kena berbagai akibat. Misalnya, pemblokiran layanan panggilan dan pesan singkat,” ucap Dirjen Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli di Jakarta.
Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.
Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
Begitu juga pemblokiran layanan internet, apabila pelanggan prabayar masih bandel tidak registrasi ulang yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
“Jadi, (tidak registrasi prabayar) ada akibat-akibat tapi kami lakukan secara bertahap. Pertama panggilan keluar, lalu panggilan masuk, baru seluruhnya,” sebutnya.
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Selain itu, pelanggan prabayar bisa menempuh jalur gerai masing-masing operator apabila mengalami masalah saat melakukan registrasi.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.