BOGOR DAILY- Pelayanan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor meningkat secara drastis pasca perubahan dan penataan sistem pelayanan di loket. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Budi Kristiana mengatakan, perubahan situ meliputi Loket Pelayanan, Customer Service (CS) dan Layanan Informasi.
“Kami harap perubahan itu bisa membantu, mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada para pemohon untuk melakukan pendaftaran tanah,” ujar Budi.
Ia pun mengaku terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sejak hari Senin (16/10) kemarin, fungsi pelayanan baru itu sudah mulai diberlakukan ” Kami ingin agar sistem semua loket dapat melayani semua pelayanan pendaftaran tanah, sehingga pelayanan apapun terkait pertanahan dapat kami layani lebih cepat,”harapnya.
Loket Pelayanan untuk pendaftaran tanah
Selain itu, pihaknya juga menerapkan aturan dan kebijakan terhadap para pegawai di lingkungan seksi yang dipimpinnya. Salah satunya dengan melarang banyaknya tamu yang masuk untuk bertemu dengan para pegawai. “Setelah kami membatasi para tamu keluar masuk yang menemui pegawai di dalam ruang kantor, maka diharapkan banyak kerjaan yang selesai sesuai target. Karena kami tidak terganggu dengan adanya para tamu tersebut,” terangnya.
Untuk meningkatkan pelayanan, d idepan sudah disediakan Loket Pelayanan untuk pendaftaran tanah dan petugas di bagian Costumer Service (CS) yang akan melayani pemohon untuk mendapatkan informasi secara jelas mengenai proses dan persyaratan untuk mengurus permohonan pendaftaran tanah.
“Tapi, kami juga sadar kalau kebijakan dan perubahan sistem pelayanan baru ini tetap tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang pro dan kontra. Semua itu merupakan hal biasa untuk memulai sesuatu yang baru dalam setiap melakukan perubahan,” ungkapnya
Lebih lanjut Budi Kris mengatakan, untuk melayani informasi tentang pelayanan pertanahan serta menjawab adanya tudingan miring sebagian warga Kabupaten Bogor, bahwa untuk mengurus sertifikat tanah berbelit-belit, memakan biaya dan waktu, telah dijawab Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan membuka layanan informasi kepada pemohon yang belum mengerti atau belum jelas mengenai prosedur pengurusan tanah.
“Dengan adanya layanan informasi, maka untuk mengetahui status berkas permohonan yang sedang diproses, pemohon dapat melakukan pengecekan atau menanyakan kepada petugas loket informasi tersebut,” pungkasnya. (sol)