BOGOR DAILY- Kepolisian Resor Bogor menetapkan pemilik pabrik LH, menjadi tersangka kasus meninggalnya tujuh orang di bak penampungan limbah kemasan telur (trey) di di Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, LH dianggap bertanggungjawab atas kematian ke tujuh orang yang menghirup zat kimia di bak penampungan saat menguras limbah kemasan telur tersebut.
“Ia kita sudah menetapkan LH, sebagai pemilik pabrik sebagai tersangka,” kata Dicky, Sabtu (7/10).
Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan meninggal dunia. Selain itu, LH dapat dijerat dengan Undang-undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukum minimal lima tahun penjara. Untuk kasus perizinan pabrik sendiri, diserahkan ke instansi terkait.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi jenzah, untuk mengetahui penyebab kematian para korban.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang ditemukan tewas di dalam tempat penampungan limbah kemasan telur di Desa Cibuniar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (30/9).
Ke tujuh korban yakni Dadi junaedi (45), Joko (30), Ade Setiawan (40), Syamsuri (45), Mulyadi (19), dan Into (19). Mereka tewas diduga menghirup racun monoksida (CO) di tempat limbah kemasan telur berukuran 4×4 meter dengan kedalaman lima meter ini.