Saturday, 18 May 2024
HomeKabupaten BogorRombongan Anies Bikin Macet, Kapolres Bogor Uring-uringan

Rombongan Anies Bikin Macet, Kapolres Bogor Uring-uringan

BOGOR DAILY-Pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan telah membuat surat pemberitahuan terkait kegiatan ‘tea walk' di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor, dibantah Kepolisian Polres Bogor.

, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, bahwa ada surat tertanggal 10/10/2017. Namun isi surat itu, bukan terkait ijin keramaian, akan tetapi permintaan pengawalan VVIP. Ini pula yang membuat Polres Bogor akhirnya kelabakan mengatasi macet Puncak pada Sabtu (21/10)

“Kami dari kepolisian Polres Bogor kembali menegaskan, bahwa memang benar belum ada surat pemberitahuan yang sampai kepada saya. Kalau pemberitahuan kegiatan keramaian sama sekali belum ada,” kata AKBP Dicky Senin (22/10/2017).

Menurut AKBP Dicky, Dinas Perhubungan DKI menyatakan kegiatan itu sudah dikomunikasikan kepada polisi. Bahkan Dishub menunjukkan bukti surat pemberitahuan itu adalah tidak benar.

Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini mengatakan, kegiatan yang dipimpin langsung Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Uno, tidak berijin keramaian.
AKBP Dickcy tetap pada pernyataan awal pada Sabtu lalu, bahwa dirinya belum menerima pemberitahuan.

Tidak ada ijin pada acara yang diikuti 8.000 orang ini, mengakibatkan arus lalulintas mengalami kemacetan hingga 10 Km.

Panjangnya kemacetan, karena polisi belum sempat membuat rencana antisipasi. “Karena tidak ada ijin, maka kami tidak sempat membuat rencana kegiatan pengamanan. Ribuan PNS hadir diacara di PTPN Gunung Mas Bogor,”paparnya.

AKBP Dicky menjelaskan, ada dua surat yang masuk. Pertama adalah surat berkop Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perihal permohonan bantuan perlintasan VVIP dan pengaturan lalu lintas, ditujukan kepada Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, tertanggal 10 Oktober 2017.

Lalu surat kedua yang ditunjukkan Dishub DKI yakni berupa Lembar Pengantar berlambang Pemprov DKI, dari Kepala Dishub DKI kepada Polres Bogor, perihal permohonan bantuan perlintasan VVIP dan pengaturan lalu lintas, tertanggal 10 Oktober 2017.

“Ini surat kami Polres Bogor tidak menerima juga tembusannya. Jadi ini surat pengawalan VVIP, bukan pemberitahuan keramaian kepada kepolisian setempat seperti yang disampaikan Pemprov DKI,”ungkap Dicky.

Untuk pengawalan VVIP lanjut AKBP Dicky, hanya untuk dua orang yakni, Anies dan Sandiaga.

“Ternyata di lokasi, banyak sekali kendaraan selain kendaraan Anies dan Sandiaga,”ujarnya.

Jika mengacu kepada aturan, maka surat pemberitahuan biasanya dilayangkan tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan dengan mengumpulkan massa banyak seperti demonstrasi, konser musik, dan kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya, bagi ABKP Dicky perlu ada pemberitahuan, agar polisi menyiapkan antisipasi keramaian, termasuk pengaturan lalu lintas, hingga keamanan dilokasi acara.