Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorTerdakwa Duel Gladiator Tolak Dakwaan Jaksa

Terdakwa Duel Gladiator Tolak Dakwaan Jaksa

BOGOR DAILY-Kasus duel maut ala ‘Gladiator’ yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia Hilarius Even Raharjo, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kemarin.

Humas PN Bogor RR Dewi Lestari mengatakan, persidangan pertama ini dilakukan tertutup dengan menghadirkan tiga terdakwa di ruang utama PN Bogor. “Ini sidang perdana, mulai sejak pukul 12:30 WIB dan tiga terdakwa hadir. Namun karena menyangkut peradilan anak, maka sidang dilakukan tertutup,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Dewi melanjutkan, dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ana Yuliana ini, ketiga terdakwa yakni AB, HK, dan MS hadir didampingi kuasa hukumnya masing-masing. “Agenda persidangan hari ini (kemarin, red) yaitu pembacaan dakwaan, dimana ketiganya didakwa dengan pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” tambahnya.

Terpisah, ayah kandung dari Hilarius, Venansius Raharjo menginginkan proses persidangan kasus yang menewaskan anaknya tersebut berjalan dengan adil. “Kami butuh keadilan, karena bukan hanya untuk kasus ini, agar kedepannya tidak ada lagi korban seperti anak saya,” ucapnya kepada Metropolitan.

Venancius berharap agar hukuman yang nantinya diputuskan untuk terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bahkan, dirinya sengaja datang untuk memberi dukungan kepada Majelis Hakim yang menjalankan proses persidangan. “Harus sesuai dong, kan ada undang-undangnya, hukumannya harus setimpal,” tambahnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa AB, Parsiholan menuturkan, sidang kasus ini akan kembali digelar Kamis (19/10) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. “Dari rangkaian cerita, klien kami kan sebenarnya korban juga, ya korban bom bom-an itu (duel ala ‘Gladiator, red). Terkait dakwaan, ada beberapa yang tidak sesuai, kami akan komentari saat nanti pembacaan eksepsi,” ujarnya selepas sidang.

Hingga kini, dalam kasus duel ala ‘Gladiator’ yang membuat Hilarius meregang nyawa ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka dan berhasil mengamankan empat orang, sementara satu orang lagi kini berstatus DPO yang masih diburu pihak kepolisian.