Monday, 25 November 2024
HomeNasionalVideo Porno Mahasiswi Bikin Kampus UI Geger

Video Porno Mahasiswi Bikin Kampus UI Geger

BOGOR DAILY-Kampus Universitas Indonesia (UI) dibuat gempar dengan kemunculan video mesum yang disebut-sebut sebagai mahasiswinya. Sejak 23 Oktober 2017, video yang menunjukkan adegan intim itu beredar luas. Sampai-sampai pihak universitas harus memeriksa kembali daftar seluruh mahasiswinya.

Nama Hanna Annisa men­jadi trending topik di media Twitter. Hampir seluruh media sosial membahas soal adegan ranjang mahasiswi tersebut yang tampil vulgar.

Munculnya video ini pun seketika membuat gempar seluruh civitas akademika UI. Betapa tidak, institusi pendi­dikan yang menduduki pering­kat ke-54 sebagai kampus terbaik di Asia versi Quacqua­relli Symonds (QS) justru di­kaitkan dengan video mesum sang mahasiswi.

Dari informasi yang didapat, nama Hanna Annisa disebut sebagai mahasiswi FISIP juru­san Kriminologi. Ia merupakan mahasiswi angkatan 2013 yang saat ini telah lulus.

Pihak UI mulanya belum berani mengakui soal keterli­batan mahasiswinya dalam video tersebut. Namun setelah dicek, Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) UI Rifelly Dewi Astuti akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan pernah menem­puh pendidikan di Kampus UI.

Hanya saja yang bersangku­tan saat ini telah lulus dan statusnya adalah alumnus. “Jadi dia sudah tidak lagi men­jadi mahasiswa UI sebagai­mana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan men­jadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” kata Ri­felly.

Ia mengaku berterima kasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengece­kan. “Terima kasih atas aten­sinya dan telah mengonfir­masi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat men­jadi informasi kita bersama,” katanya.

Staf Humas dan KIP UI Egia Thea Tarigan menuturkan, Kampus UI tidak dapat mem­berikan sanksi apapun kepada mantan mahasiswi UI yang video mesumnya menjadi vi­ral di jagad maya tersebut. “Iya, kita tidak bisa beri sanksi apa­pun. Karena sanksi hanya diberlakukan bagi mahasiswa (aktif, red),” kata Egia.

Sementara yang bersangku­tan, katanya, sudah bukan lagi menjadi mahasiswi UI. Meski begitu, Polresta Depok tetap turun tangan mengusut kasus beredarnya video porno tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis.

Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak terten­tu yang ingin merusak nama UI atau bahkan menyudutkan sang alumni UI. “Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana,” katanya.

Yakni dengan dikenakan Pa­sal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan an­caman pidana hingga enam tahun sampai 12 tahun penja­ra.

Sementara dari hasil penelu­suran, Hanna Annisa juga sempat membuat instastories yang bertuliskan “Plisss hap­usss!”. Unggahan itu diduga mengarah pada videonya yang tersebar luas di dunia maya. Bahkan ditilik di akun Instagram pribadi Hanna tertulis di ke­terangan profil pesan serupa. “Tolong yang punya video gue,pliss hapus!!!!”.

Karena setelah kasus ini men­cuat, semakin banyak akun-akun bertebaran atas nama tersebut. Videonya sudah tersebar luas di Youtube dengan kata kunci nama wanita itu.