BOGOR DAILY- Musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani terancam hukuman enam tahun penjara. Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis.
“Dijerat UU ITE Pasal 28,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017).
Selain itu, polisi menjadwalkan memeriksa Dhani sebagai tersangka kamis (30/11). “Kami panggil hari Kamis nanti,” ujarnya.
Berikut fakta-fakta kasus yang menjerat Ahmad Dhani:
- Cuitan Dhani yang Dilaporkan
Salah satu cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network). Cuitan tersebut yakni ‘Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS???’.
“Ini jelas kan penistanya gubernur, ‘kalian waras?’, menurut saya dia menganggap perolehan 43 persen suara (Ahok-Djarot) itu (pemilihnya) gak waras semua dong,” ungkap Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan, Jumat (10/3).
Jack merasa perlu untuk melaporkan Dhani karena cuitannya di akun Twitternya itu telah menghasut serta menyebarkan kebencian.
“Sudah jelas Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau Pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi,” lanjut dia.
2. Cuitan Sarkastik Dhani Dilaporkan ke Polisi
Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) melaporkan Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut gara-gara cuitan sarkastis Ahmad Dhani di akun Twitternya.
Motivasi Jack melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya adalah untuk memberikan pelajaran. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya itu.
“Yang pasti saya laporkan kali ini bukan mencari sensasi. Sudah capek sensasi, tapi saya ingin buat jera saja. Jangan seenaknya orang bikin status dan lebih berhati-hati karena ini kita punya demokrasi,” ujar Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan, Jumat (10/3).
Laporan Jack diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3. Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara
Musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani terancam hukuman enam tahun penjara. Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis.
“Dijerat UU ITE Pasal 28,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017).
Iwan belum membeberkan rinci kasus ini. Pihaknya akan menggelar jumpa pers Rabu (29/11) besok.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) kasus Ahmad Dhani juga sudah dikirim ke kejaksaan.
“Pada 23 November 2017, Polres Jaksel sudah menerbitkan SPDP dimulainya penyidikan atas nama tersangka Ahmad Dhani yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (28/11).
Nirwan mengatakan Ahmad Dhani disangkakan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara maksimal dalam pasal itu ialah 6 tahun penjara.
“Untuk sangkaan pasalnya, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45a ayat 2,” ujarnya.
4. Dhani Siap Hadapi Kasus Hukum
Sementara itu, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter. Ahmad Dhani siap menghadapi kasusnya.
“SAYA SIAP MENGHADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA,” kata Dhani menjawab pertanyaan wartawan detikcom via WhatsApp (WA), Selasa (28/11/2017). Dhani menggunakan huruf kapital untuk pernyataannya.
Dia merasa dikriminalisasi. Bos Republik Cinta Management ini menggunakan istilah ‘perang’.
“ADA PERLAWANAN DARI PARA PEMBELA PEMBELA PENISTA AGAMA KITA SIAP PERANG LAWAN PEMBELA PENISTA AGAMA. KITA LAWAN KALO PARA PEMBELA PENISTA AGAMA MENGGUNAKAN CARA CARA LICIK,” ujar Dhani, masih via WA.
Sumber: Detik.com