Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorDisperumkim Babat Spanduk Pohon di Jalanan Kota Bogor

Disperumkim Babat Spanduk Pohon di Jalanan Kota Bogor

BOGOR DAILY- Dinas Perumahan dan Permukiman () Kota Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, menggelar operasi gabungan penertiban sampah visual seperti spanduk, banner dan umbul-umbul. Penertiban dilakukan untuk mensterilkan pohon-pohon dari material sampah visual yang kerap dilekatkan pada pepohonan di Kota Bogor.

“Pada penertiban ini kami konsen membersihkan spanduk dan banner tidak berizin yang terpasang di pohon, taman dan jalur hijau, ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Taman Bidang Pertamanan Kota Bogor, Erwin Gunawan pada Kamis (2/11).
Menurut Erwin, dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan puluhan spanduk, banner dan umbul-umbul berbagai ukuran yang menempel di pohon dan tempat terlarang lainnya. Selain di pohon, petugas juga membersihkan sampah visual yang menempel dipagar sejumlah taman di Kota Bogor.
“Umbul-umbul, spanduk kerap ditempel sembarangan di pohon dan tiang jalan. Perbuatan itu kan sudah jelas-jelas dilarang,” kata Erwin.
Dia menegaskan, pelarangan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, yakni dilarang menempel, memaku dan mengikat sesuatu atau apa pun pada pohon. Erwin menyebutkan, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame disebutkan ada zona putih.
“Artinya sama sekali di lokasi itu tidak diperbolehkan ada reklame seperti spanduk, banner dan sebagainya,” kata Erwin.
Tim gabungan memulai operasi penertiban dari Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Dadali, Jalan A Yani, Jalan Ahmad Adnan Wijaya, Bogor Baru, Jalan Pajajaran, Jalan Siliwangi, Tajur, Lawang Gintung, Jalan Pahlawan dan terakhir di Jalan Ir H Djuanda Bogor.