Monday, 25 November 2024
HomeBeritaJamaah Umroh dan Haji Dilarang Selfie di 2 Masjid Suci Ini

Jamaah Umroh dan Haji Dilarang Selfie di 2 Masjid Suci Ini

BOGOR DAILY-Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan surat edaran tentang larangan mengambil gambar di Masjidil Haram, Mekkah dan Masjid Nabawi, Madinah. Larangan ini ditujukan kepada seluruh negara pengirim jamaah haji dan umrah.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki membenarkan adanya surat edaran itu. Setelah ini, Mastuki akan menyampaikan isi dari surat edaran ini kepada penyelenggara haji dan umrah di seluruh Indonesia.

“Larangan ini akan kami follow up dengan sosialisasikan ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), asosiasi umrah, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar diperhatikan dan menjadi materi yang disampaikan ke jemaah sebelum keberangkatan ke Saudi,” terang Mastuki, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Kamis (23/11).

Mastuki mengatakan, aturan larangan pengambilan gambar di dua masjid suci itu sebenarnya sudah lama dikeluarkan. Larangan ini kembali ditegaskan mengingat semakin meningkatnya jumlah jamaah haji dan umrah yang menggunakan ponsel. Mereka asyik berswafoto alias selfie di dalam area masjid suci tersebut.

Kegiatan ini dinilai sangat mengganggu kekhusyukan jamaah yang sedang melaksanakan ibadah. Terlebih, swafoto dilakukan sangat dekat dengan Ka’bah, Raudhah, atau bagian lain dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Ketika banyak orang ambil gambar dan selfie, pastilah mengganggu perhatian dan kekhusyukan jamaah lain,” tutur dia.

Mastuki menjelaskan, larangan mengambil gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nawabi sebenarnya sudah disampaikan kepada jamaah haji saat manasik. Tapi, masih ada saja jamaah yang tidak memperhatikan larangan itu.

“Kemenag sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan ini sejak tahun lalu, terutama saat manasik. Sosialisasi ini disampaikan bersamaan dengan informasi larangan-larangan lainnya yang ditetapkan Saudi, seperti membawa makanan yang menyengat, rokok, atau barang yang dilarang dalam penerbangan,” ucap Mastuki.