BOGOR DAILY–Teriakan histeris seketika memecah suasana di kantor Polres Bogor, Selasa (31/10). Kata-kata kasar berisi cacian dan umpatan spontan keluar dari mulut keluarga korban predator seks Ciampea, begitu melihat pelaku WR (52) digelandang polisi. Tak hanya mengumpat, empat orang tua korban juga sempat mengamuk dengan memukul badan pelaku pencabulan di bawah umur itu.
Sejak pukul 10:00 WIB, keluarga korban telah menunggu di Polres Bogor. Mereka sengaja datang untuk menyaksikan ekspos kasus pencabulan yang membuat anaknya menderita.
Mereka datang jauh-jauh dari Kampung Gedongastana, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea. Emosi keempat orang ibu itu pun tak terbendung ketika polisi menggiring pelaku masuk ke sel tahanan Mapolres Bogor.
“Paeh sia di ditu (mati saja kamu di penjara, red),” teriak seorang ibu yang anaknya jadi korban sodomi sambil berlinang air mata. “Saya tidak terima, lebih baik mati saja kau di penjara,” ucap salah seorang ibu yang sudah terbakar emosi.
Saking kesalnya, orang tua korban pun cuma bisa menangis mengingat kejadian yang dialami putranya.
Polisi tidak tinggal diam. Keluarga korban yang sedang marah ini pun langsung dilerai dan dibawa menjauh dari pelaku. Sekadar diketahui, sebelumnya empat anak di bawah umur warga Ciampea, Kabupaten Bogor, menjadi korban pelecehan seksual tetangganya sendiri.
Informasi yang dihimpun, modus pelaku melancarkan aksinya yakni dengan mengajak setiap korbannya menonton film di rumah tersangka. Adalah DB (14), IN (15), R (15) dan KA (8) yang jadi korban pelaku. Keempatnya diiming-imingi uang Rp10-20 ribu sebelum akhirnya pelaku menciumi bibir dan meminta mereka membuka celananya.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, terkuaknya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke polisi. Hingga akhirnya muncul nama-nama keempat korban tersebut. Sedangkan salah satu korban berinisial KA sudah dilakukan visum di rumah sakit.
“Korban semua laki-laki. Mereka diimingi diajak nonton film dan uang Rp10-20 ribu, termasuk pulsa internet oleh pelaku guna memuaskan nafsunya,” ujar Dicky.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak April 2017. Sebelumnya, Metropolitan menuliskan korban predator seks berjumlah 15 orang berdasarkan keterangan Ketua RT 02 Ateng.
Namun, polisi belum membenarkannya. Alasannya masih dalam pengembangan untuk mencari korban lain yang belum berani melapor ke polisi.
“Kami masih melakukan pengembangan karena khawatir masih ada korban lain. Pelakunya sudah berhasil kami amankan tapi hasil visumnya belum keluar,” jelasnya.
Sekadar diketahui, pelaku selama ini dikenal sebagai seorang buruh serabutan yang ditinggal mati istrinya sejak 15 tahun lalu. Akibat perbuatannya, WR diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kasus ini masih didalami,” jelasnya.
Kasus ini pun sampai ke telinga Bupati Bogor Nurhayanti. Ia mengaku akan menginstruksikan satgas di kecamatan untuk terus menyosialisasikan tentang ketahanan pada keluarga.
“Bagaimana tugas mulia seorang ibu seoptimal mungkin menjaga anak-anaknya dari mulai pergaulan di lingkungan dan perilaku anak. Karena menjaga anak bukan hanya tugas pemerintah, namun peran serta orang tua,” pungkasnya.