Friday, 11 October 2024
HomeKota BogorKota Bogor Krisis Guru

Kota Bogor Krisis Guru

BOGOR DAILY-Kota Bogor semakin kekurangan guru. Dari tahun ke tahun gelombang pensiun terus menggerus jumlah tenaga pendidik. Namun, masih berlakunya moratorium CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuat Pemkot Bogor sejak tiga tahun berturut-turut belum dapat melakukan pengangkatan pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Fetty Qondarsah menuturkan, untuk pengangkatan PNS berada kewenangan pusat.

“Pemerintah pusat pada tahun ini baru membuka untuk kebutuhan di tingkat kementerian, sementara untuk yang di daerah belum ada,” kata Fetty, Jumat (10/11)

Ia menjelaskan, tidak adanya pengangkatan CPNS membuat pemenuhan kebutuhan pegawai dilakukan dengan pengangkatan outsourcing di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan jumlah real data pegawai outsourcing di setiap OPD yang jumlahnya diperkirakan sudah mencapai 800 pegawai.

“Sekarang harus betul-betul dihitung jumlah kebutuhannya agar optimal, terutama kebutuhan akan guru yang perlu ditambah. Tahun ini saja yang purnabakti banyak dari guru dari total 191 PNS yang pensiun,” ujarnya .

Jumlah tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri memang belum ideal. Menurut analisis Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, saat ini, masih kekurangan 800 guru. Terutama kebutuhan akan guru kelas di Sekolah Dasar (SD) yang saat ini masih ada guru kelas yang diisi guru honorer.

“Tingkat SD kan satu guru menangani satu kelas untuk semua pelajaran, jadi dibutuhkan guru kelas yang sudah PNS. Karena pendidik honorer gajinya belum proporsional hanya Rp 300.000 sampai Rp 500.000,” ujar Kepala Disdik Kota Bogor Fahrudin.

Ia menjelaskan, dengan gaji seperti itu membuat mutu pendidikan masih jauh dari harapan. Sebab, mereka yang seharusnya fokus mengajar harus memikirkan kebutuhan di rumah mengingat kesejahteraan guru masih jauh dari layak.

Meski begitu, pemerintah pun belum bisa menambah honor guru honorer, apalagi honor mereka dibayar dari uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan dari APBD.

“Diperkirakan sekarang ada lebih 1.500 guru honorer, dan uang BOS banyak terserap untuk bayar guru honorer. Mereka harus diangkat jadi PNS dan dana BOS bisa diperuntukkan untuk yang lain. Tapi Pemerintah Daerah kan tidak punya kewenangan mengangkat guru honorer, itu urusannya kementerian,” pungkasnya.