BOGOR DAILY-168 Bangunan kios dan rumah tinggal yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas. Di antara ratusan bangunan yang dibongkar, merupakan dua klinik pengobatan dan praktik dokter 24 jam.
Kabid Pembinaan dan Pemeriksaan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhaullah mengatakan ratusan bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ada 168 bangunan yang dibongkar hari ini. Unitnya adalah kios, rumah tinggal, klinik dan praktek dokter 24 jam. Semua dibongkar karena tidak memiliki IMB,” kata Agus Ridho ditemui di lokasi, Kamis
Pantauan di lokasi, proses pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat dengan kawalan ratusan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi. Proses pembongkaran juga mengakibatkan kemacetan parah di sepanjang Jalan Raya Bojonggede. Petugas gabungan juga menutup arus selama proses pembongkaran berjalan.
Eksekusi bangunan tanpa IMB ini bukan tanpa perlawanan. Protes juga dilakukan oleh warga karena sudah menghuni rumah mereka lebih dari 20 tahun dan merasa memiliki surat-surat yang sah atas bangunan ditempatinya.
“Kami punya surat-surat yang sah. Kami punya akte jual beli, ada sertifikat. Kenapa dibongkar. Pengajuan IMB kita sudah lakukan, kenapa tetap dibongkar,” katanya di hadapan para petugas Satpol PP.
Proses eksekusi rumah yang dihuni oleh keluarga Amelia tersebut akhirnya tetap dilakukan. Amelia yang di rumahnya memiliki usaha katering itu hanya bisa menangis melihat rumahnya diratakan dengan tanah.
Hingga pukul 10.30 Wib, proses pembongkaran masih terus dilakukan. Meski ada yang mencoba melawan, beberapa pemilik kios dan rumah memilik membongkar sendiri rumahnya sebelum diratakan petugas.
“Kita lakukan pembongkaran ini sudah sesuai prosedur. Prosesnya, mulai dari peringatan sampai pemasangan segel sudah dilakukan. Artinya sebenarnya sudah ada kesempatan bagi penghuni rumah dan kios mengamankan barang-barangnya, ada waktu kemarin,” kata Agus.