BOGOR DAILY-Tim Cyber Polresta Tangerang berhasil membekuk GS (18), pengunggah video persekusi pasangan sejoli di Cikupa beberapa waktu lalu. GS diamankan tim cyber Polresta Tangerang, pimpinan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan pada Senin (20/11) kemarin.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Rabu (22/11) malam.
Sabilul mengatakan, akun facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi pasangan sejoli R dan M yang menikah pada Selasa (21/11) kemarin. Video persekusi yang diunggah GS, dia menambahkan, akhirnya menjadi viral di media sosial Facebook, hingga tersebar ke berbagai media sosial lainnya.
“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya mengunggah video yang menampilkan adegan penganiayaan itu, lanjut Sabilul, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan SIM card.
Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. Dia mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.