Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorSidak, Satpol PP Ancam Tutup Pembakaran Kapur Ciampea

Sidak, Satpol PP Ancam Tutup Pembakaran Kapur Ciampea

BOGOR DAILY- Satuan Polisi Pamong Praja () Kecamatan Ciampea, akhirnya melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pelaku usaha /cubluk, di Kampung Mekarjaya, Rt 01/02 Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea. Dalam sidak itu, pembakaran  kapur milik Kades  Ciampea pun tak luput dari incaran polisi penegak Perda itu.

Kepala Unit Pol PP Ciampea, Dudung Solihin mengatakan,  Pol PP telah melakukan pendataan terhadap para pengusaha kapur atau cubluk salah satunya milik kepala desa ikut disidak juga. Pada kesempatan itu pihaknya meminta untuk membuat surat  pernyataan di atas matrai agar tidak melakukan pembakaran dijam sibuk.

“Dalam surat peryataan itu meminta para pemilik kapur tidak membakar dengan ban bekas yang menimbulkan polusi udara, hingga terganggunya warga dan anak-sekolah,” ujarnya.

Lanjut Dudung, lebih tegas ia mengatakan,  apabila pemilik kapur itu masih saja membandel melanggar perjanjian itu. Pol PP Kecamatan Ciampea tidak segan segan membongkar itu.

“Kami akan berkoordinasi dengan Mako, karena yang berkewenangan untuk membongkar Pol PP Kabupaten,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya, mengatakan, terkait galian C saat ini regulasinya kewenanganya  berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tetunya dirinya harus cek dulu terkait perijinan di galian . Kalau memang gunung kapur itu  awalnya sebagai tempat objek wisata bersejarah itu tidak   boleh dilakukan penambangan.

“Dan untuk itu tentunya harus melihat sisi positif dan keuntungan, apabila merugikan warga banyak tentunya harus menjadi perhatian pihak terkait sebagai penegak Perda,” pungkas pria yang akrab dipanggil Kang Aw itu.