Saturday, 23 November 2024
HomeTravellingSisihkan 5 Persen Gaji untuk Dana Darurat, Ini Manfaatnya

Sisihkan 5 Persen Gaji untuk Dana Darurat, Ini Manfaatnya

BOGOR DAILY- Setiap hal tak terduga bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, seperti kecelakaan. Hal ini dialami Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju salah satu stasiun televisi. Chairman & President, IARFC Indonesia, Aidil Akbar mengatakan bahwa pada dasarnya dana darurat atau emergency fund penting disiapkan kala menghadapi situasi yang tak terduga seperti kecelakaan.

Sehingga ia menyarankan, siapa pun baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah untuk wajib memiliki dana darurat tersebut. “Ya, dana darurat itu memang wajib. Salah satu kebutuhan dana darurat itu yaitu kecelakaan tadi. Dalam kehidupan kita kan penuh dengan ketidakpastian. Jadi bisa saja kecelakaan, salah satunya,” kata Aidil.

Aidil memaparkan, besaran dana darurat yang dibutuhkan tergantung pada jumlah penghasilan setiap bulannya dan tanggungan.

Ia memberi contoh, pada seseorang dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, dana darurat yang dibutuhkan sebesar 3 kali dari jumlah penghasilan setiap bulannya. Jika telah berkeluarga dengan jumlah tanggungan sebanyak dua maka dibutuhkan dana darurat sebesar 6 kali dari jumlah penghasilan setiap bulannya.

“Jadi kita hitung jumlah penghasilan bulanan dan tanggungannya. Jadi kalau dia single hitungannya (dana darurat) perlu minimum 3 bulan dari penghasilan atau pengeluaran bulanan. Jadi kalau gaji Rp 5 juta maka dibutuhkan dana darurat Rp 15 juta,” ucap Aidil.

Sedangkan, untuk seseorang dengan jumlah tanggungan lebih dari dua orang maka dibutuhkan dana darurat sebanyak 12 kali dari jumlah penghasilan setiap bulannya.

“Kalau sudah berkeluarga minimum dibutuhkan gaji 6 bulan. Misalnya penghasilan Rp 5 juta maka dibutuhakan dana darurat sebesar Rp 30 juta,” jelas Senior Financial Advisor, AAM and Associates itu.

Nah, Aidil juga menyarakan untuk menyisihkan sebagian penghasilan untuk dapat memperoleh dana darurat tersebut. Misalnya, pada seorang yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan maka setiap bulannya bisa menyisihkan uang Rp 1 juta selama 15 bulan agar terkumpul dana darurat tersebut.

“Misalnya setiap bulannya bisa sisihkan Rp 1 juta dari gaji kamu ya sisihkan sejuta selama 15 bulan,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Perencanaan Keuangan, Prita Hapsari Ghozie mengatakan cara lain untuk penyisihan dana tersebut. Seperti memulai dengan menyisihkan dana sebanyak 5% dari jumlah gaji. Kemudian jika memiliki bonus maka juga bisa ditambah untuk dana darurat tersebut.

“Mulai dengan 5% dari gaji bulanan. Kemudian bisa ditambah saat ada bonus,” terang Aidil.

Selain digunakan sebagai kondisi tak terduga seperti kecelakaan, dana darurat tersebut juga berfungsi untuk mengatasi masalah lainnya, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), sakit dan meninggal.

“Selain kecelakaan, ada PHK, sakit kan kadang punya asuransi tapi rumah sakit pasti mau layani dulu yang punya cash atau meninggal kan butuh uang banyak untuk biaya gali kubur, kafan, tenda dan sebagainya,” imbuh Aidil.

Sementara itu, untuk mengatasi hal tak terduga seperti kecelakaan tanpa adanya persiapan seperti dana darurat atau asuransi, Perencana Keuangan Eko Endarto mengatakan bisa ditempuh dengan cara berutang. Sebab, hal tak terduga tersebut tidak mungkin dipungkiri.

“Ya karena dia harus mengeluarkan untuk dana itu enggak mungkin enggak ke rumah sakit maka jalan keluarnya adalah utang. Mau apa lagi? Karena itu kebutuhan,” pungkasnya.

Selain itu, ada pula solusi lainnya seperti mengurangi dana yang seharusnya dipakai untuk investasi atau menjual aset miliknya. Hal tersebut dilakukan guna menutupi kebutuhan tak terduganya.

“Kalau enggak utang harus mengurangi investasi kalau ada atau enggak menjual asetnya. Untuk menutupi keperluannya,” tutupnya.