Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorTARGETKAN 2 JUTA BIDANG TANAH SELESAI TAHUN 2025

TARGETKAN 2 JUTA BIDANG TANAH SELESAI TAHUN 2025

LOKET pelayanan yang bertambah serta pembenahan internal terus dila­kukan Kantor Agraria dan Tata Ruang ATR/Badan Pertanahan Nasional () Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan kepercayaan masyarakat dalam hal pelayanan untuk berbagai kebutuhan pertanahan. Salah satunya pelaksanaan layanan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (). Berikut ini hasil wawancara war­tawan Metropolitan Mohamad Soleh dengan Kepala Kantor ATR/ Kabu­paten Bogor Agustyarsyah yang di­dampingi Kepala Seksi Pengukuran Tanah Budi Kristianta:

  • APA PROGRAM ITU?

Program PTSL itu salah satu bentuk pelayanan di bidang pertanahan yang memudahkan dan mempercepat masyarakat mendapat sertifikat tanah.

  • ADAKAH PAYUNG HUKUMNYA?

Landasan dan payung hukumnya jelas. Ini merupakan program pemerin­tah pusat yang diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Menteri Desa Pembangunan Dae­rah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. dengan keputusan bersama nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembi­ayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis pada 22 Mei 2017 lalu,

  • APAKAH PROGRAM INI BENAR-BENAR GRATIS?

Program PTSL ini gratis tidak ada kutipan-kutipan apapun, baik yang mampu atau yang tidak mampu semua tanah yang sah diduduki harus berser­tifikat. Kalaupun ada biaya yang keluar tentu untuk pembelian materai dan keperluan pemenuhan syarat-syarat administrasi bagi pengajuan pendafta­ran. Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu ke­pada petugas di lapangan yang bisa mengotori PTSL itu sendiri. Bahkan dukungan itu juga dilakukan Bupati Bogor yang menerbitkan surat kepu­tusan (SK) tentang biaya resmi pengu­rusan sertifikasi tanah pada program PTSL sebesar Rp150 ribu per bidang. SK ini lahir untuk meminimalisasi adanya pungutan dari oknum RT, RW dan ke­lurahan/desa yang melebihi jumlah tersebut. Dengan diterbitkannya SK tersebut, biaya proses pensertifikatan program PTSL tidak boleh melebihi dari Rp150 ribu per bidang.

  • APAKAH ADA PERAN DARI UNSUR MASYARAKAT?

Untuk mencapai target di bidang tanah pada PTSL tahun 2018, kami memben­tuk Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah ). Tugas Pokmasdartibnah sendiri nantinya akan membantu dalam menyosialisasikan kepada masyarakat langsung di tingkat RT dan RW di masing-masing desa. Ke­mudian mengumpulkan berkas Yuridis yang menjadi syarat PTSL. Tugas dari Pokmas sendiri, yaitu mereka akan me­nyosialisasikan program PTSL 2018 dan mengumpulkan berkas-berkas yuridis. Jadi, apa saja persyaratan yang harus disiapkan itu akan disosialisasikan dan ada di Pokmas, kemudian berkas yuridis dikumpulkan di Pokmas.

  • SUDAH BERAPA BULAN PTSL EFEKTIF DIJALANKAN?

Pelaksanaannya efektif sejak akhir Bulan Agustus sudah mulai dijalankan tahapan pengukuran di empat keca­matan yaitu Kecamatan Cibinong, Su­karaja, Bojonggede dan Tajurhalang.. Untuk tahun ini Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, dipilih menjadi pilot project. Dalam PTSL kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai Plotting, Geo Komputerarisasi Kan­tor Pertanahan (KKP) dan pema­sangan patok atau tanda batas tanah bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor. program persertifikatan melalui PTSL ini mut­lak gratis, pengukuran akan dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Surveyor Berli­sensi dengan melalui proses lelang. Kelurahan Pakansari akan menjadi pilot project dalam program PTSL, yang nantinya menjadi contoh bagi desa-desa lain, sehingga di Kabupaten Bogor ini nanti seluruh tanah bersertifikat semua. Bahwa 17.798 plus 5 ribu program PTSL yang ada di Kabupaten Bogor masih belum cukup untuk seluruh ma­syarakat Kabupaten Bogor. Sehingga program jangka panjangnya adalah 40 Kecamatan dengan 2 juta bidang sele­sai pada tahun 2025. Saya optimis ka­rena dukungan pemerintah daerah juga cukup optimal, ditambah masy­arakat dan unsur lain. Target tersebut akan tercapai dengan baik.

  • BERAPA BANYAK BIDANG YANG DITARGETKAN DALAM TAHUN 2017?

Alhamdulillah, Kabupaten Bogor un­tuk saat ini sudah mencapai sekitar 85 persen dari 80 bidang target yang akan dicapai. sebagai pelaksana pence­takan sertifikat kepemilikan tanah bagi masyarakat sebagai pemohon. Target­dalam lima bulan hingga akhir 2017 adalah pembagian 80 ribu bidang se­rifikat tanah di Kabupaten Bogor. Ini merupakan yang terbanyak di Jawa Barat sehingga menjadi sorotan dari berbagai pihak. Oleh karena itu perlu dukungan semua pihak agar tujuan PTSL bisa tercapai dan terlaksana dengan baik sesuai harapan. Jangan sampai ada oknum yang melakukan pungli men­gatasnamakan dan mencatut nama baik . Melalui program ini kedepannya tanah- tanah milik warga akan lebih tertata rapih punya sertifikat kepemili­kan yang sah yang dikeluarkanBPN, Maka saya sangat berharap agar para warga dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

  • APAKAH SELAMA INI ADA KENDALA?

Kendala pasti ada, namun karena komunikasi yang dibangun dari seluruh elemen baik, maka bisa dicari solusi. Salah satu kendala pensertifikatan yang dihadapi adalah bagaimana masyarakat secara kesadaran mau mengikuti program ini dan bagaimana pihak-pihak lain juga mendukung agar proses PTSL ini mudah untuk dijalankan. Semua harus membantu agar terlaksana dan sukses, dan ini harus menjadi contoh bagi IPPAT dan di daerah lain yang mau me­nyosialisasikan PTSL kriteria program PTSL adalah wilayah tersebut tanahnya masih banyak yang belum bersertifikat, bukan pemecahan sertifikat. Tujuannya, selain meningkatkan perekonomian masyarakat, juga untuk mewujudkan zero sengketa.

  • TARGET DARI TUJUAN PTSL APA SAJA?

Tujuannya zero sengketa terwujud seiring suksesnya PTSL, terlebih di wi­layah Kabupaten Bogor yang merupa­kan wilayah yang tingkat sengketa tanahnya tinggi. Selain itu, dalam men­ekan kasus-kasus sengketa lahan yang kerap terjad, diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam membangun sistem yang dapat mencegah terjadinya sengketa. Untuk mengatasi ini, kami bersama pihak ketiga akan membangun sistem, mudah-mudahan dalam waktu tiga atau empat bulan kedepan sudah bisa terealisasi, sehingga menjadi ben­teng bagi pihak-pihak yang berniat jahat membuat double sertifikat.

  • APA MANFAAT PTSL

BAGI MASYARAKAT?

Di empat kecamatan antara lain Sukaraja, Tajurjalang, Bojonggede, dan Kecamatan Cibinong, terlihat partisipasi masyarakat sangat maksi­mal. Pelayanan di tingkat kelurahan RT dan RW juga sangat baik dalam melakukan kerjasama. Akses reform adalah salah satu manfaat yang kelak akan dapat memeberi dampak eko­nomi bagi masyarakat. Lambat laun kesejahteraan masyarakat juga akan terdongkrak. Selanjutnya kami juga sudah mempersiapkan sinergi dengan lembaga-lembaga eksternal seperfti BJB dan BRI. Untuk kelak melakukan MoU terkait akses reform yang dapat mengeliatkan potensi ekonomi masy­arakat. Baik untuk kegiataan peng­embangan sektor usaha dan kegiatan yang berbasis kearifan lokal. Dengan tujuan utama terangkatnya perekono­mian masyarakat di satu wilayah.

  • APA VISI DAN MISI ?

Visi kami menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan per­tanahan untuk sebesar-besar kemak­muran rakyat, serta keadilan dan ke­berlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.

Sedangkan misi kami ada empat, ya­kni mengembangkan dan menyeleng­garakan politik dan kebijakan pertana­han untuk, peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan ke­miskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan, peningkatan tatanan kehidupan ber­sama yang lebih berkeadilan dan berm­artabat dalam kaitannya dengan pen­guasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).

Selain itu, perwujudan tatanan ke­hidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai seng­keta, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem peng­elolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari. Keberlanju­tan sistem kemasyarakatan, kebangsaa dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang ter­hadap tanah sebagai sumber kese­jahteraan masyarakat. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspi­rasi rakyat secara luas.