Friday, 29 March 2024
HomeNasionalTerungkap, Setnov Kuasai Lahan di Bogor. Nih Jumlahnya...

Terungkap, Setnov Kuasai Lahan di Bogor. Nih Jumlahnya…

BOGOR DAILY-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Ketua DPR RI Setya Novanto (), Jumat (17/11). Surat perintah penahanan pun telah dikeluarkan penyidik untuk yang disangkakan turut terlibat dalam skandal korupsi KTP Elektronik. Bersamaan itu, terungkap pula harta kekayaan yang salah satunya terkait penguasaan lahan di wilayah Bogor.

Meski masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el itu harus menjalani penahanan selama 20 hari sejak Jumat (17/11) sampai Rabu (6/12) di Rutan Negara Polres Jakarta Timur Cabang KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta mengatakan, kini dibantarkan di RSCM karena masih memerlukan perawatan pasca kecelakaan pada Kamis (15/11) malam. Pembantaran yang dimaksud adalah masa penahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit. “KPK lakukan penahanan kepada SN karena diduga keras serta bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi kasus KTP-el,” kata Febri, Jumat (17/11) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSCM pasca kecelakaan, hingga kini masih membutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk observasi lebih lanjut. Sehingga, KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka .

“Sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM. Namun, kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran tersebut sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembantaran penahanan dan kembali tidak ditandatangani oleh pihak SN,” terang Febri.

Sementara itu, Pengacara Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar hukum surat penahanan itu, mengingat dalam kondisi sakit. “Alasan apa, undang-undang apa yang mengatakan mereka bisa tahan orang sakit?” ujar Fredrich di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (17/11). Menurut Fredrich, orang yang sedang sakit tidak bisa diperiksa penyidik. “Orang sekarang kalau sakit diperiksa apanya? Saya tanya,” ucapnya.

Fredrich melanjutkan, keberatan pihaknya terkait surat penahan dari KPK juga dilatari fakta bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KTP-el.

pada Rabu (16/11) dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus yang menjeratnya. Namun yang bersangkutan mangkir. Itu adalah pemeriksaan pertama Setnov sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KTP-el.

Tanpa pemeriksaan itu, menurut Fredrich, KPK tak bisa menahan Setnov. “Diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum. Gitu saja jawaban saya,” ujarnya.

Di balik penahanan itu, nama Setnov terus ramai dibicarakan. Salah satunya terkait aset dan harta milik Setnov yang jumlahnya sangat banyak. Harga satu rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, ditaksir mencapai Rp200 miliar lebih.

Sekadar diketahui, Setnov terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Fraksi Golkar. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan hingga berakibat pada kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.

Dari hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Jumat (17/11), diketahui bahwa Setnov terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 13 April 2015 saat menjabat Ketua DPR RI.

Laporan kekayaan Setnov begitu panjang hingga delapan halaman. Berikut daftar panjang kekayaan Setnov:

Dari laporan tersebut diketahui bahwa Setnov juga mengusai lahan di Kabupaten Bogor dengan total 5.765 meter persegi. Total ada empat lahan yang dikuasai Setnov dengan total kekayaan Rp819.556.000. Meliputi empat bidang tanah yang masing-masing dengan luas bervariasi.

Namun, tiga dari tanah tersebut didapat pada 2008. (lihat grafis). Total tanah itu belum ditambah kepemilikan lahan lainnya yang tersebar di sejumlah kota. Dari LHKPN tercatat harta tidak bergeraknya jika ditotal mencapai Rp.81.726.184.000. Ini belum termasuk harta bergerak yang tembus angka Rp3.285.500.000. Di antaranya kepemilikan Toyota Alphard pada 2012 (Rp600.000.000), Mobil Toyota Camry tahun 2007 perolehan 2007 (Rp300.000.000) dan masih banyak lagi.

Sedangkan surat berharganya bila ditotal mencapai Rp8.450.000.000. Bila ditotal, seluruh harta kekayaan Novanto diketahui senilai Rp114.769.292.937 dan US$ 49.150. Jumlah harta tersebut naik dari laporan terakhir pada Desember 2009. Kala itu harta Setnov tercatat Rp79.789.729.051 dan US$ 17.781.