Thursday, 18 April 2024
HomeNasionalAnggota DPR Dapat Fee 5 Persen dari Proyek E-KTP

Anggota DPR Dapat Fee 5 Persen dari Proyek E-KTP

BOGOR DAILY-Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2017.

Dalam keterangannya kepada hakim, Andi Narogong mengatakan diminta Irman—kini mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri—untuk  menyiapkan fee 10 persen kepada konsorsium jika ingin dimenangkan dalam proyek e-KTP.

Menurut Andi Narogong, fee tersebut dibagi menjadi dua, yaitu 5 persen untuk DPR serta sisanya untuk Imran dan pejabat Kementerian Dalam Negeri lain.

“Beliau mendistribusikannya ke mana saja (anggota Dewan Perwakilan Rakyat), saya tidak tahu,” ujar Andi Narogong kepada ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar, Kamis, 30 November 2017.

Saat pemeriksaan tersebut, Andi menyebutkan beberapa nama, seperti Irman, Johanes Tan, Johannez Marliem, Asmin Aulia, Sugiharto, dan Setya Novanto.

Di depan hakim, Andi menceritakan, awalnya sekitar tahun 2010, Irman meminta dipertemukan dengan Setya Novanto untuk membantu melancarkan proyek e-KTP. Sebab, pada waktu itu, Setya menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.

Melalui ajudannya, menurut kesaksian Andi, Setya diajak bertemu pertama kali di Hotel Gran Melia pukul 06.00. Menurut Andi, pertemuan yang berlangsung sepuluh menit itu dihadiri dia, Setya, Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni.

Andi Narogong mengaku menyesal dan merasa bersalah karena terlibat dalam megakorupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Menurut Andi, sebagai pengusaha, ia telah mengeluarkan duit sebesar US$ 2,2 juta. Dia mengaku mendapat US$ 2,5 juta dari proyek tersebut. “Saya akan kembalikan US$ 2,5 juta itu kepada negara. Saya mau hidup tenang, Yang Mulia,” tuturnya.

Ia mengakui telah ikut melanggar dalam proyek e-KTP. “Saya mengaku salah, Yang Mulia,” ujar  Andi Narogong.