BOGOR DAILY-Sebuah surat dari Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang berisi teguran soal ibadat umat Nasrani beredar di media sosial. Pihak Polres Bogor bersama Muspika Klapanunggal tengah mempelajari surat tersebut.
“Kami bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) sedang pelajari surat tersebut. Memang di aturannya persyaratan yang terendah ada izin kades atau lurah,” ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading
Surat bernomor 450/215/XII/2017 tertanggal 15 Desember 2017 itu ditujukan kepada pemilik rumah dan pendeta di Perum Villa Cileungsi Asri 2. Dalam surat tersebut, Kepala Desa Cikahuripan Makmur Nurhendi meminta pemilik rumah, Bapak Simamora atau pendeta jemaat tersebut, tidak melakukan kegiatan kebaktian dengan alasan perizinan bangunan peruntukannya bukan untuk ibadat dan menyatakan kegiatannya belum legal.
Terkait surat tersebut, Dicky menjelaskan terkait peraturan rumah ibadat. Dicky menjelaskan beberapa peraturan terkait penggunaan rumah untuk ibadat.
“Masalah pengaturan rumah yang dijadikan tempat ibadat dilakukan oleh pemda dan Kemenag yang diatur oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (Peraturan Bersama 2 Menteri),” papar Dicky.
Dicky juga memaparkan soal persyaratan dalam pendirian rumah ibadat, di mana harus dilengkapi oleh persetujuan warga di lingkungan sekitar yang disahkan oleh pejabat aparat desa setempat.
“Dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tersebut diatur antara lain mengenai persyaratan pendirian rumah ibadat. Salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Bersama 2 Menteri adalah adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa,” tambah Dicky.