Wednesday, 8 May 2024
HomeBeritaBuang Bayi di Toilet Gereja, Ibu Ini Akhirnya Ditangkap

Buang Bayi di Toilet Gereja, Ibu Ini Akhirnya Ditangkap

BOGOR DAILY- RC, ibu tega yang membuang bayinya di YHS, Makassar, ditangkap polisi. Perempuan berusia 22 tahun ini kini menjalani pemeriksaan.

RC dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan di sebuah rumah di Jalan BTN Minasa Upa Makassar, pada Sabtu (30/12/2017) dinihari.

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui benar telah melahirkan di dalam WC Gereja YHS, lalu menaruh anak yang dilahirkannya itu di dalam tempat sampah, kemudian keluar meninggalkan gereja,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edi Sahbara, di posko Resmob Polda Sulsel, Sabtu (30/12/2017) dinihari.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edi Sahbara, mengatakan RC ditangkap berdasarkan informasi dan penyelidikan anggota di lapangan. “Dari hasil introgasi pelaku mengakui benar telah melahirkan di dalam WC Gereja YHS, lalu menaruh anak yang dilahirkannya itu di dalam tempat sampah, kemudian keluar meninggalkan gereja,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edi Sahbara, di posko Resmob Polda Sulsel, Sabtu (30/12/2017) dinihari.

Menurut dia, sejumlah barang bukti diamankan berupa perlengkapan yang digunakan RC saat di TKP, dan sejumlah obat.

“Kami sita perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi seperti baju, celana, tas, helm, dan obat jenis Mefenamic Acid yang diberikan dari apotek,” ujarnya.

Dia menambahkan RC dan barang bukti diserahkan ke Polsek Bontoala Makassar, yang menangani kasus tersebut.

Pada Minggu (24/12/2017) atau satu hari sebelum Natal, sesosok bayi perempuan ditemukan oleh seorang petugas cleaning service tergeletak di dalam tempat sampah toilet di lantai dua Gereja YHS, Jalan Latimojong, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Umar Septono memberikan nama dan mendoakan bayi tersebut. “Atas seizin Allah, saya tadi memberi nama kepada bayi itu Sitti Fatimah, agar anak ini jadi salehah nantinya,” ujar Irjen Umar kepada detikcom di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar.