BOGOR DAILY- Perayaan malam Tahun Baru 2018 semakin dekat. Demi melindungi warganya yang ingin menikmati pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang penggunaan petasan. Sejak kemarin, Satpol PP Kota Bogor gencar merazia pedagang musiman itu.
Satpol PP Kota Bogor Hery Karnadi mengaku telah merazia pedagang petasan dan kembang api serta toko-toko di Jalan Suryakencana, Jembatan Merah dan Pasar Anyar. Ia melarang penggunaan petasan lantaran sudah ada aturannya. Aturan yang dimaksud itu yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang Bahan Peledak. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. “Secara aturan kan tidak boleh, nantinya berpotensi jadi salah satu pemicu kerawanan sosial pada malam tahun baru. Sejauh ini belum ada indikasi rumit, hanya beberapa yang kami data dan kami ingatkan,” katanya.
Tahun lalu, penggunaan petasan juga sudah dilarang. Wali Kota Bogor Bima Arya mengimbau seluruh masyarakat Kota Bogor tidak menggunakan petasan dalam perayaan malam tahun baru nanti.”Sebenarnya tidak perlu, karena berpotensi mengganggu ketentraman, ketertiban masyarakat dan lingkungan. Jadi, kami imbau tidak menggunakan petasan,” ujarnya.
Meski demikian, Bima tidak melarang masyarakat Kota Bogor menggunakan kembang api dalam merayakan pergantian tahun. “Petasan tidak boleh, kalau kembang api masih boleh, tapi ada aturannya. Jadi maksimal itu ukuran kembang api 2 inci, lebih dari itu tidak boleh,” jelasnya.
Selain razia petasan, Satpol PP juga terus melakukan operasi demi menciptakan kondisi aman dan nyaman jelang perayaan malam tahun baru. Kemarin, penegak perda itu menertibkan PKL di Jalan Sawojajar, lanjut ke Jalan Dewi Sartika dan MA Salmun. Ke depan, Satpol PP bersama dinas terkait akan melakukan operasi demi mengamankan situasi Kota Bogor jelang malam tahun baru.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Theo Patrocinio Freitas mengatakan, problem PKL jadi salah satu penyebab kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalanan Kota Bogor. “Di antaranya jalur Sistem Satu Arah (SSA), kan banyak orang lewat alternatif seperti Dewi Sartika dan Pengadilan. Nah kalau jalanan itu banyak PKL dan parkir, otomatis akan macet dan bisa mempengaruhi kelancaran SSA,” ujarnya.