Saturday, 18 May 2024
HomeKota BogorDi Bogor, Malam Tahun Baru Dilarang Main Petasan

Di Bogor, Malam Tahun Baru Dilarang Main Petasan

BOGOR DAILY- Perayaan 2018 semakin dekat. Demi melindungi warganya yang ingin menikmati pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang penggunaan petasan. Sejak kemarin, Satpol PP Kota Bogor gencar merazia pedagang musiman itu.

Satpol PP Kota Bogor Hery Karnadi mengaku telah merazia pedagang petasan dan kembang api serta toko-toko di Jalan Suryakencana, Jembatan Merah dan Pasar Anyar. Ia melarang penggunaan petasan lantaran sudah ada aturannya. Aturan yang dimaksud itu yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang Bahan Peledak. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. “Secara aturan kan tidak boleh, nantinya berpotensi jadi salah satu pemicu kerawanan sosial pada . Sejauh ini belum ada indikasi rumit, hanya be­berapa yang kami data dan kami ingatkan,” katanya. ­

Tahun lalu, penggunaan pe­tasan juga sudah dilarang. Wali Kota Bogor Bima Arya mengimbau seluruh masyara­kat Kota Bogor tidak meng­gunakan petasan dalam pe­rayaan nanti.”Sebenarnya tidak perlu, karena berpotensi menggang­gu ketentraman, ketertiban masyarakat dan lingkungan. Jadi, kami imbau tidak meng­gunakan petasan,” ujarnya.

Meski demikian, Bima tidak melarang masyarakat Kota Bogor menggunakan kembang api dalam merayakan pergan­tian tahun. “Petasan tidak boleh, kalau kembang api ma­sih boleh, tapi ada aturannya. Jadi maksimal itu ukuran kembang api 2 inci, lebih dari itu tidak boleh,” jelasnya.

Selain razia petasan, Satpol PP juga terus melakukan ope­rasi demi menciptakan kon­disi aman dan nyaman jelang perayaan . Kemarin, penegak perda itu menertibkan PKL di Jalan Sa­wojajar, lanjut ke Jalan Dewi Sartika dan MA Salmun. Ke depan, Satpol PP bersama di­nas terkait akan melakukan operasi demi mengamankan situasi Kota Bogor jelang ma­lam tahun baru.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dis­hub) Kota Bogor Theo Patroci­nio Freitas mengatakan, problem PKL jadi salah satu penyebab kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalanan Kota Bogor. “Di antaranya jalur Sistem Satu Arah (SSA), kan banyak orang lewat alternatif seperti Dewi Sartika dan Peng­adilan. Nah kalau jalanan itu banyak PKL dan parkir, otoma­tis akan macet dan bisa mem­pengaruhi kelancaran SSA,” ujarnya.