BOGOR DAILY- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bogor dihiasi bendera partai politik (parpol). Tak itu, wajah-wajah bakal calon kepala daerah dari mulai bupati/wali kota hingga gubernur Jawa Barat pun mejeng di pinggiran jalan. Namun, wajah senyum mereka di gambar sebentar lagi bakal musnah sebab Satpol PP bakal mempretelinya. Tanpa ampun. Tanpa tebang pilih.
Satpol PP Kabupaten Bogor bakal menertibkan puluhan spanduk milik parpol yang melanggar aturan dan tak berizin di wilayah Kabupaten Bogor. Kepala Bidang Ketertiban Umum Ruslan mengatakan, menjelang Pilkada 2018, banyak spanduk-spanduk wajah-wajah tokoh politik yang dipasang di Jalan Protokol dan tiang listrik. Bahkan beberapa tokoh politik memasang spanduk di fasilitas publik. Sesuai dengan aturan hal tersebut tentunya melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. “Kita sudah melakukan koordinasi dengan SKPD terkait soal penertiban spanduk-spanduk liar yang tak berizin, tinggal menunggu tanda tanggan Bupati saja” ujar Ruslan kepada Metropolitan, kemarin.
Ruslan menegaskan, Satpol PP tidak akan tebang pilih dalam menertibkan spanduk ataupun baliho partai politik ataupun caleg. Ia juga mengaku tidak akan melihat dari partai mana ataupun milik petinggi partai, “Nggak ada itu tebang pilih. Selama nggak berizin dan mengganggu ketertiban, kami sikat,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Burhanudin menjelaskan, belum lama ini, Satpol PP, Panwaslu termasuk Bidang Reklame pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mengelar rapat terkait banyak spanduk parpol menjelang pilkada mendatang. Karena belum masuk ke tahap Pilkada kewenangan spanduk, baliho atau banner yang melanggar masih tanggung jawab pemda, bukan KPU. “Intinya, sesuai aturan keberadaan spanduk liar yang di pasang di pohon, tiang listrik ataupun jalan protokol bakal ditertibkan. Hal itu juga yang diperintah dari pak Sekda saat rapat masalah penertiban spanduk liar,” bebernya.
Meski spanduk milik elite politik dan tokoh besar, Burhan mengatakan siapa pun yang menyalahi aturan dalam pemasangan spanduk harus ditertibkan. Pemkab Bogor tidak pandang bulu. “Suratnya penertiban spanduk baru Senin depan ditandatangani bupati, kemungkinan Selasa sudah langsung operasi penertiban spanduk tak berizin,” katanya.
Sementara itu di Kota Bogor, spanduk dan baliho juga banyak dipasang di kawasan yang tidak semestinya. Sehingga hal ini kerap dikeluhkan masyarakat. Namun Satpol PP Kota Bogor pun sudah lebih dulu melakukan penertiban. Alhasil ratusan spanduk berhasil diturunkan secara paksa karena menyalahi aturan sesuai Perda Nomor 8/2006 tentang Ketertiban Umum. Penindakan ini sendiri dilakukan di titik-titik jalan protokol Kota Bogor. “Prioritas masih di jalur-jalur protokol, namun secara bertahap akan kami sisir juga lokasi lain yang berada di pinggir kota,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah.
Menurutnya, tindakan ini juga dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil rapat bersama KPU, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Bappenda Kota Bogor, belum lama ini. Pembahasan mengenai persiapan penertiban spanduk komersil dan non komersil. “Kita mulai menggiatkan pencabutan spanduk, reklame dan baliho bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bogor yang tidak berizin, khususnya yang berada di white area atau daerah yang terlarang dipasangi spanduk,” ucap lelaki yang akrab disapa Demak.
Ia mengimbau seluruh warga Kota Bogor dapat menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Bogor. Apabila ingin memasang iklan atau spanduk, sebaiknya menempuh mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Bogor,” tutupnya. (ads/rez/b/els)