BOGOR DAILY- Otoritas Israel memerintahkan untuk mendeportasi 2 pria asal Turki. Keduanya sempat ditangkap setelah aksi menolak keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Dilansir dari Reuters dan Al Jazeera, Selasa (26/12/2017), sebenarnya ada 3 orang Turki yang ditahan Israel. Identitas ketiganya adalah Abdullah Kizilirmak dan Mehmet Kargili yang dideportasi serta satu lagi bernama Adem Koc.
Kizilirmak dan Kargili dituduh menyerang polisi Israel di dekat Kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem saat demo. Sedangkan Koc dituduh mengganggu ketertiban umum.
Juru bicara kepolisian Israel, Micky Rosenfeld mengatakan bahwa ketiganya telah merencanakan untuk mengambil bagian dalam sebuah demonstrasi.
Ketiganya telah diadili dan divonis bebas. Sementara itu, seorang jubir Kemendagri Israel menyebut 2 pria Turki yang dideportasi memasuki kawasan Israel dengan paspor Belgia.
Secara posisi politik, Presiden Turki Tayyip Erdogan jelas-jelas menentang keputusan Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Sikap itu juga pernah disampaikan saat forum Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Istanbul, yang waktu itu dihadiri juga oleh Presiden Joko Widodo