Tuesday, 7 May 2024
HomeKabupaten BogorKuota Taksi Online untuk Bogor 12 Ribu, Dishub: Nanti Dulu...

Kuota Taksi Online untuk Bogor 12 Ribu, Dishub: Nanti Dulu…

BOGOR DAILY- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menetapakan kuota untuk angkutan tidak dalam trayek atau untuk wilayah Jabodetabek.

BPTJ memutuskan hanya 12.000 saja angkutan tidak dalam trayek atau angkutan berbasis online yang masuk ke wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi.

Namun, meskipun kuota angkutan berbasis online telah ditetapkan, di Bogor sendiri belum bisa diterapkan. Pasalnya dari pihak BPJT belum ada sosialisasi.

Menurutnya, pembatasan angkutan berbasis online dibawah kendali BPTJ dan pengeluarkan izin tersebut tidak secara spontan, artinya ada analisa dari daerah dengan melibatkan organda.

“Nanti dulu. Kita belum ada penentapan berapanya jumlah kuota atau kendaraan berbasis online,”ujarnya.

Joko menjelaskan bahwa ada kendala kendala salah satunya adalah pendataan angkutan transportasi berbasis online di wilayah Kabupaten Bogor dan tidak memungkiri masih adanya gesekan, khususnya ojek online.

Hal ini di sebabkan belum adanya UUD yang mengatur roda dua menjadi penumpang yang ada hanya aturan cara berlalu lintas.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mendesak BPTJ segera melakukan sosialisasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Sampai saat ini pemkab masih mengacu pada BPTJ, bukannya Dishub Provinsi Jawa Barat. Selain itu, juga demi situasi yang tetap kondusif seperti sekarang.

“Kami mendesak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 segera disosialisasikan BPTJ dan dilaksanakan provider maupun driver ,” pungkasnya.