Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorMalam Tahun Baru, Mobil Dilarang Masuk Sempur

Malam Tahun Baru, Mobil Dilarang Masuk Sempur

BOGOR DAILY-Libur Tahun Baru sudah di depan mata. Di malam perayaan Tahun Baru 2018 nanti, Dinas Perhubungan Kota Bogor dan jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota bakal memberlakukan aturan khusus untuk setiap pengendara.

Salah satunya larangan mobil masuk kawasan Sempur yang mulai berlaku pada 31 Desember 2017 pukul 16:00 WIB. Sedikitnya ada dua titik yang menjadi perhatian dalam perayaan malam pergantian tahun. Yakni kawasan Sempur dan seputaran Tugu Kujang.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, dua kawasan itu bakal terjadi penumpukan jumlah massa, serta jumlah kendaraan yang mengarah ke dua kawasan tersebut.

“Setelah mapping yang kami lakukan, dua kawasan itu biasanya jadi titik kumpul orang-orang. Nah, itu harus kami sikapi untuk menjaga keamanan dan ketertiban soal tindakan kerawanan maupun lalu lintas kendaraan,” kata Ulung.

Polisi pun telah menentukan titik mana saja yang akan ditutup dan dilarang sebagai area parkir. Untuk kawasan Lapangan Sempur, lanjut Ulung, pihaknya sudah mengatur sistem lalu lintas yang mengarah ke daerah tersebut.

Sejak pukul 16:00 WIB, kendaraan roda empat atau lebih tidak boleh lagi masuk ke wilayah Sempur, kecuali warga Sempur.

“Penutupan jalan bagi kendaraan roda empat dan lebih dilakukan di pintu keluar dan pintu masuk Lapangan Sempur sejak pukul empat sore, kecuali warga Sempur,” ujarnya.

Adapun jalan yang dilarang untuk dijadikan area parkir meliputi Jalan Jalak Harupat, Jalan Salak, Taman Kencana dan Jalan Halimun. Ulung menegaskan, pihaknya tak segan memberi sanksi jika masih ada pelanggar yang nekat menerobos kawasan Sempur saat penutupan sudah diberlakukan.

“Kalau masih bandel ya terpaksa akan kami gembok, derek atau kami angkut,” tegasnya.

Selain Kawasan Sempur, area di seputaran Tugu Kujang juga masuk radar pengamanan polisi. Sebab, area tersebut jadi pusat keramaian. “Sepanjang Jalan Pajajaran dari Lippo Kebon Raya masuk ke Jalan Otista, termasuk di Lawang Salapan, itu juga harus steril dari kendaraan parkir. Kami tak segan menindak bila ada yang membandel,” ucapnya.

Sementara Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rahmat Gumilar menjelaskan, sesuai amanat kapolresta tersebut, pihaknya akan melakukan operasi penertiban segala bentuk pelanggaran lalu lintas saat perayaan Tahun Baru nanti.

“Di antaranya masyarakat dilarang memarkirkan kendaraan di badan jalan atau aspal saat perayaan malam Tahun Baru. Kami akan menindak tegas segala bentuk ancaman dan gangguan kamtibmas pada malam pergantian tahun. Misalnya orang mabuk, tawuran, balap liar, membawa sajam dan tindakan kiriminal lainnya,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan, operasi gabungan dilakukan demi menciptakan suasana kondusif pada saat sebelum, saat perayaan ataupun setelahnya.

“Sebelumnya kami razia PKL, lalu pedagang petasan dan kembang api yang melebihi aturan. Miras juga, karena itu sebagai bagian menjaga kawasan kerumuman itu dari rawan tindak kriminal ataupun asusila,” pungkasnya.

Dalam pengamanan malam Tahun Baru, polisi tidak sendiri. Sedikitnya ada 3.985 personel yang dikerahkan untuk pengamanan malam Tahun Baru. Di antaranya terdiri dari unsur TNI, polisi, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palang Merah Indonesia (PMI) dan organisasi kemasyarakatan.

Di Puncak, Kabupaten Bogor, penutupan juga akan dilakukan selama 12 jam mulai pukul 18:00 WIB. Ini dilakukan mulai dari Simpang Sirait hingga di daerah Puncak Pass.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau agar Puncak dijadikan kawasan bebas kendaraan sementara. “Puncak, saya minta penekanan khusus di Puncak ditutup. Car free night, tidak ada kendaraan di tanggal 31 Desember malam Tahun Baru,” tutur Tito di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (28/12/2017).

Menurut Tito, terobosan itu akan menjadi pertama kalinya dilakukan. Penutupan jalan berlaku pukul 18:00 sampai 06:00 WIB di kedua arah jalan. “Untuk kendaraan naik atau turun,” ucapnya. Jalur yang ditutup, sambungnya, dimulai dari Ciawi hingga Cianjur dan arah sebaliknya.