Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaSatu e-KTP, Setnov Minta Jatah Rp 2 ribu

Satu e-KTP, Setnov Minta Jatah Rp 2 ribu

BOGOR DAILY-Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada persidangan dengan agenda tuntutan.

Dalam pembuktian yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Eva Yustisiana, konsorsium pemenang lelang mendapat jatah masing-masing untuk memberikan komitmen fee, termasuk jatah untuk Setya Novanto.

“PT Sandipala Artapura untuk Gamawan Fauzi lewat Azmin Aulia sebesar 5 persen, Quadra untuk Setya Novanto 5 persen, PNRI untuk Irman dan staf 5 persen,” ucap jaksa Eva, Kamis (7/12).

Persentase jatah telah ditetapkan, Setya Novanto sebagai pihak yang mendapat jatah pun setuju dengan besaran fee 5 persen dari nilai kontrak. Hal ini didukung dengan pertemuan di Equity Tower dan dihadiri oleh Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Chairuman Harahap. Pada pertemuan tersebut, pihak konsorsium dikonfirmasi komitmennya terkait jatah.

Andi Narogong yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengamini.

Sementara itu, asal muasal jatah fee 5 persen untuk Setya Novanto berasal dari selisih harga rekaman Automated Fingerprint Identification System (AFIS). Di kediaman Setya Novanto, Johannes Marliem selaku vendor penyedia AFIS merek L-1 mengatakan harga perekaman identitas per penduduk seharga USD 0.5 atau setara Rp 5 ribu.

Setya Novanto pun meminta diskon dan diamini oleh Johanes Marliem. Harga pun berubah yang awalnya Rp 5 ribu per penduduk menjadi Rp 3 ribu, selisih Rp 2 ribu itulah yang masuk sebagai komitmen fee untuk ketua DPR-RI.

“Di rumah Setya Novanto, Johannes Marliem jelaskan harga profuk afis L-1 USD 0.5 atau setara Rp 5 ribu, per penduduk. Setya Novanto meminta diskon. Selisih harga diberikan kepada Setya Novanto sebagai komitmen fee dari nilai kontrak,” ujarnya.

Eksekusi komitmen fee untuk Setya Novanto pun dilakukan oleh Johannes Marliem melalui PT Quadra Solution, sebagai anggota konsorsium yang bertugas sebagai penyedia AFIS. Namun pada realisasinya, pemberian uang tersebut tidak mencapai persentasi seperti yang telah ditentukan.

“USD 7 juta disalurkan lewat PT Quadra Solution dengan meminta invoice seolah-olah pengeluaran PT Quadra adalah pengeluaran sah,” ujarnya.

sumber: Merdeka.com