Saturday, 27 July 2024
HomeNasionalTahun Baru, Tarif Listrik dan BBM Bersubsidi Tidak Naik

Tahun Baru, Tarif Listrik dan BBM Bersubsidi Tidak Naik

BOGOR DAILY- Pemerintah memutuskan mempertahankan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dengan ketetapan itu, dan harga BBM subsidi untuk priode Januari – Maret 2018 sama dengan yang berlaku saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh , Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12).

“Pemerintah memutuskan untuk 1 Januari – 31 Maret 2018 dinyatakan tetap jadi sama dengan periode terakhir 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi enggak ada kenaikan karena memang ketetapan itu tiap 3 bulan. Tidak berubah,” terangnya.

“Kedua, harga eceran bbm untuk yang gasoline ron 88 atau premium dan gas oil 48 atau bio solar itu juga ditetapkan harganya sama atau tidak naik pada 1 Januari – 31 Maret 2018. Jadi itu saja penjelasannya,” sambungnya.

Selanjutnya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi setiap 3 bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016 tentang penyesuaian dan Peraturan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap 3 (tiga) bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.

“Nanti selanjutnya kita lihat lagi karena ketetapannya tiap 3 bulan,” pungkasnya.