BOGOR DAILY-Majelis hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan menetapkan sidang perceraian pada Rabu (31/1/2018).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.
“Sidangnya Rabu 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam,” ujar Jootje, Rabu (10/1/2018).
Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili oleh kuasa hukum mereka. Bila Ahok Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, maka hakim akan kembali melakukan pemanggilan.
“Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat,” ujar Jootje.
Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu. Pada persidangan pertama perceraian Ahok-Veronica, majelis hakim akan menetapkan jadwal mediasi.