Sunday, 24 November 2024
HomeKabupaten Bogor6 Remaja di Bogor Dijual Mucikari Jadi PSK di Kalibata City

6 Remaja di Bogor Dijual Mucikari Jadi PSK di Kalibata City

BOGOR DAILY Seorang muncikari prostitusi online berinisial N (45) yang beroperasi di Apartemen Kalibata City ditangkap polisi. N menawarkan para pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi WeChat.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan kasus prostitusi online ini terungkap setelah adanya laporan warga. N menawarkan para PSK tersebut dengan membuat akun di WeChat dengan nama akun ‘Daun Muda’.

“Adapun modusnya muncikari yang bernama N ini mengumpulkan PSK ini di salah satu Apartamen Kalibata City menggunakan aplikasi WeChat,” kata Mardiaz di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (25/1/2018).

Lewat akun tersebut, N melakukan transaksi dengan pelanggan. Jika telah sepakat, N dan pelanggan itu akan bertemu untuk menentukan jadwal layanan yang ditawarkan.

“Ketika ada yang memesan itu pijat plus-plus dibooking, terus keluar,” terang Mardiaz.

Tarif yang dipasang oleh N untuk para pelanggan sebesar Rp 250.000. N mengambil uang sebesar Rp 200.00 dan sisanya diberikan kepasa wanita yang menemani pelanggan tersebut.

Selain itu, Mardiaz juga menjelaskan N telah melakukan kegiatan tersebut selama tiga bulan. Dia menyewa salah satu apartemen dan membayarnya sendiri untuk mengumpulkan para wanita yang akan ditawarkan ke pelanggan.

Ada enam orang yang direkrut oleh N dalam kegiatan prostitusi online, yaitu R (18), T (17), S (17), P (17), A (18), dan W (18). Mardiaz menyebut keenam wanita itu rata-rata merupakan warga yang putus sekolah.

“Kebanyakan putus sekolah, semua dari Bogor. Merek saling kenal kemudian saling cari kawan,” ujarnya.

Mardiaz menegaskan saat ini kasus prostitusi online tersebut masih didalami. Dia menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam prostitusi online.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, buku catatan, uang sebesar Rp 1.050.00, dan celana dalam. Atas perbuatannya, N dijerat pasal 2 dan pasal 6 UU RI No 21 tahun 2007 dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.