BOGOR DAILY-WS alias Babeh (49) ditangkap polisi karena menyodomi 25 anak di Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai guru honorer di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka sendiri mengaku sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD di kawasan Rajeg,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif dalam keterangannya, Kamis (4/1/2018).
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiyawan juga mengatakan hal tersebut. Wiwin mengatakan tersangka sudah 2 tahun menjalani profesi itu. “Sudah 2 tahun jadi guru honorer,” kata Wiwim saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Babeh ditangkap karena menyodomi 25 anak sejak april hingga Desember 2017. Setelah diselidiki, korban Babeh berusia antara 10-15 tahun.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek warna biru ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.