Friday, 22 November 2024
HomeBeritaCuma Satu Putaran, Pemenang PIlkada Suara Terbanyak

Cuma Satu Putaran, Pemenang PIlkada Suara Terbanyak

BOGOR DAILY-Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dipastikan akan berlangsung satu putaran. Artinya, tidak ada pemungutan suara ulang terkait perolehan suara di 171 wilayah yang menggelar pesta demokrasi. Meliputi 17 pemilihan gubenur (pilgub), 39 pemilihan wali kota (pilwalkot) dan 115 pemilihan bupati (pilbup).

Ketua KPU Arief Budiman menyebut hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda. Dalam aturan di pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi jika suara calon kepala daerah tidak di atas 50 persen. Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016.

“(Pilkada 2018) satu putaran. UU sudah putuskan satu putaran. Hanya DKI saja yang masih mengatur dua putaran,” kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Untuk calon bupati atau wali kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada yang berbunyi:

Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota terpilih.

Sedangkan aturan terkait pilgub tertuang dalam Pasal 109 Ayat 1 yang berbunyi: Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih.

Jadi puncak acara pilkada serentak 2018 adalah 27 Juni saat pencoblosan. Yang mendapat suara terbanyak dialah yang menjadi pemenang. “Asal itu (suara, red) yang paling besar,” sebut Arief. (de/feb/run)