Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaGubernur Aher Ancam Pecat PNS yang Jadi Timses

Gubernur Aher Ancam Pecat PNS yang Jadi Timses

BOGOR DAILY-Gubernur Jabar Ahmad Heryawan atau Aher mengingatkan pegawai negeri sipil () bersikap netral saat serentak 2018. Aher mengultimatum yang terbukti tidak netral dan terlibat kontestasi politik akan mendapat sanksi tegas.

“ASN (aparatur sipil negara) tidak boleh terlibat dalam tim sukses atau kampanye pasangan tertentu. Kalau terbukti sanksinya pemecatan,” kata Aher saat dalam Rakor Desk Serentak 2018 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (18/1/2018).

Dia melarang PNS menjadi tim sukses () atau ikut berkampanye mendukung calon tertentu. Aher mengajak PNS untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyukseskan pesta demokrasi tahun ini.

Para PNS, sambung dia, dapat mensosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam . “Saya minta ASN bantu KPU sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam tahun ini,” tutur Aher.

Ketua Deks Jawa Barat Iwa Karniawa segera menyebarkan surat ederan terkait pedoman atau aturan tersebut. Pihaknya sudah membuat pedoman pemetaan petahana berlaga dalam 2018 yang berlangsung serentak.

Menurut Iwa, pemetaaan ini sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota serta pemprov dalam melakukan fasilitasi administrasi kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD yang mencalonkan diri tahun ini.

“Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada bagian pemerintahan dan sekretariat DPRD kabupaten/kota pada rapat tanggal 7 Desember 2017,” kata Iwa

Ia menjelaskan terdata 19 orang Petahana kepala daerah dan wakil kepala daerah terdiri dari 9 Kabupaten dan 6 Kota yang mencalonkan diri pada 2018.

Para petahana itu berasal dari 8 bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), 3 wakil bupati (Garut, Majalengka, dan Ciamis), 5 wali kota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung), serta 3 wakil wali kota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada gubernur,” tutur Iwa.