Wednesday, 8 May 2024
HomeKabupaten BogorIbu yang Diduga Siksa Anak Sudah 14 Tahun Cerai

Ibu yang Diduga Siksa Anak Sudah 14 Tahun Cerai

BOGOR DAILY- Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan kekerasan ibu terhadap anak yang terjadi di Perumahan elit di kawasan . Sejak rumahnya yang berlokasi di Taman Aster Golf Jalan Aster 3 Nomor 12A Bogor Likeside, Desa Cimahpar, Kecamatan , Kabupaten Bogor digerebek, sang putri IQ sementara ditangani unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

Dalam kesehariannya, HI diketahui merupakan seorang janda yang ditinggal cerai oleh suaminya sejak putrinya IQ (14) baru lahir. Sudah 14 tahun, HI menjadi single parents untuk membesarkan IQ yang diduga jadi korban kekerasan ibu kandungnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, HI sendiri sehari-hari bekerja sebagai pembawa acara (MC). Pekerjaan ini sudah lama dilakoni demi menghidup putri semata wayangnya.

“Menurut pengakuan HI, selama ini bekerja sebagai entertainment yakni MC dan hidup single parent,”kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan.

Sejak kasus dugaan kekerasan itu mencuat, polisi terpaksa menitipnya IQ ke tim P2TP2A Kabupaten Bogor. Menurut Bimantoro, pihaknya terpaksa harus memisahkan ibu dna anak untuk kepentingan penyelidikan.

“ Kalau alat buktinya cukup, ya bisa dilanjutkan. Tapi kalau tidak, kami juga tidak bisa memisahkan ibu dan anak dalam waktu berkepanjangan,”kata Bimantoro.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menambahkan, dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan ibu terhadap anak, pihaknya tidak bisa gegabah. Sebab, kasus ini menyangkut hubungan ibu dengan anaknya.

“Anaknya masih pemeriksaan fisik dan psikis di P2TP2A, apakah ada trauma atau ada kekerasan yang dilakukan oleh ibunya. Kami masih menunggu hasilnya dari p2TP2A,” ujarnya

Sementara untuk HI yang merupakan ibu dari anak tersebut pun sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi dan saat ini sudah kembali ke rumahnya. Hingga saat ini, ibu korban masih juga masih bersatus sebagai saksi.

“Karena ini antara ibu dan anaknya, kami juga tidak bisa sembarangan menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang kuat,” katanya