Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaKabupaten Bogor Darurat Narkoba, Puluhan Pelajar Direhabilitasi

Kabupaten Bogor Darurat Narkoba, Puluhan Pelajar Direhabilitasi

Bogor Daily – Wilayah Barat, Timur, dan Selatan Kabupaten Bogor menjadi zona merah penggunaan narkoba di kalangan pelajar. Bahkan, meski tak secara detail membeberkan jumlah penggunanya, Badan Narkotika Nasiona Kabupaten (BNNK) Bogor menilai sejak tahun 2014-2016 penggunaan narkoba di tiga wilayah tersebut cenderung terus meningkat.

“Kami belum memiliki data pasti, tapi sekarang kami sedang merehabilitasi 338 kategori remaja atau pelajar di sepuluh pusat rehabilitasi yang ada di Kabupaten Bogor. Sebagian dari mereka berstatus sebagai pelajar,” ujar Kepala Seksi dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Kabupaten Bogor, Rika Indriati kepada wartawan, Senin (15/01/18).

Dari informasi yang diberikan BNNK ini menunjukkan bahwa pelajar masih menjadi sasaran utama peredaran narkoba. BNNK mengaku, di tahun 2017 kemarin telah melakukan rehabilitasi kepada 87 pelajar dan mahasiswa.

“Rata-rata mereka yang menjadi pencandu awalnya hanya mencoba-coba hingga akhirnya menjadi pemakai teratur atau aktif dan kecanduan,” kata Rika.

Rika mengkhawatirkan penggunaan narkoba di kalangan pelajar ini akan terus mengalami peningkatan seiring banyaknya narkotika jenis baru yang bermunculan.

Di Kabupaten Bogor sendiri, kata Rika, ada tiga jenis narkotika yang banyak beredar. Di antaranya adalah tembakau cap gorila (tembakau yang diberi cairan adiktif), sabu hitam/sabu cair (turunan ekstasi), dan syntetic cathinone (ganja sintetis). Sedangkan untuk anak sekolah kebanyakan menggunakan obat penenang dan ganja.

“Untuk jenis narkotika yang banyak digunakan pertama shabu, ganja, dan obat penenang jenis dextromethrophan, tramadol, dan jenis lainnya,” tutur Rika.

Sementara jika melihat perkembangan jenis narkoba di dunia, diperkirakan saat ini terdapat sebanyak 200 narkotika jenis baru. Dari jumlah tersebut, BNNK mengatakan yang sudah terdeteksi beredar di Indonesia mencapai sebanyak 68 jenis narkoba. Sebanyak 60 narkoba baru sudah masuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Undang-Undang Narkotika.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno mengimbau kepada seluruh instansi terkait bahwa pencegahan narkoba di kalangan pelajar harus dicegah sejak dini.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN atau Pemerintah Daerah, tapi juga tugas keluarga dan orang terdekat. Artinya, selain peran pemerintah, peran orangtua di rumah juga menentukan nasib anak. Karena anak lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah ketimbang di sekolah. Maka semuanya harus bersinergi, karena narkoba benar-benar sangat mengancam,” pungkas politisi PKS itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here